Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penistaan Agama Islam
Berkas Tahap 2 Kasus Ahok Lengkap, Besok Bareskrim Limpahkan ke Kejaksaan Agung
2016-11-30 19:04:12
 

Ilustrasi. Tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat setelah diperiksa Bareskrim Polri selama 9 Jam.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri akan melimpahkan barang bukti kasus atau pelimpahan tahap dua, besok Kamis (1/12). Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.

"Rencana besok, pukul 09.00 WIB atau pukul 10.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andriyanto, Rabu (30/11).

Pelimpahan tahap dua merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Ahok akan ditahan atau tidak merupakan kewenangan pihak jaksa. "Itu kewenangan mereka (jaksa) ya, kalau dari kita enggak menahan," ujarnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengatakan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, maka Polri segera melakukan pelimpahan tahap kedua. Setelahnya berkas akan dilimpahkan ke penuntutan untuk segera disidangkan.

"Insya Allah, mudah-mudahan tidak ada halangan bisa dilaksanakan tahap kedua pada minggu ini mudah-mudahan sekali lagi tanpa mendahului Allah SWT. Sehingga tersangka Ahok berikut barang buktinya akan kami serahkan kejaksaan," kata Tito dalam jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (28/11).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan 13 jaksa peneliti bekerja meneliti berkas yang diserahkan pada Jumat (25/11). Berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.

Karena itu, berkas Ahok segera dilimpahkan ke pengadilan. "Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP," kata Noor Rachmad.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2