JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri akan melimpahkan barang bukti kasus atau pelimpahan tahap dua, besok Kamis (1/12). Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.
"Rencana besok, pukul 09.00 WIB atau pukul 10.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andriyanto, Rabu (30/11).
Pelimpahan tahap dua merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Ahok akan ditahan atau tidak merupakan kewenangan pihak jaksa. "Itu kewenangan mereka (jaksa) ya, kalau dari kita enggak menahan," ujarnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengatakan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, maka Polri segera melakukan pelimpahan tahap kedua. Setelahnya berkas akan dilimpahkan ke penuntutan untuk segera disidangkan.
"Insya Allah, mudah-mudahan tidak ada halangan bisa dilaksanakan tahap kedua pada minggu ini mudah-mudahan sekali lagi tanpa mendahului Allah SWT. Sehingga tersangka Ahok berikut barang buktinya akan kami serahkan kejaksaan," kata Tito dalam jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (28/11).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan 13 jaksa peneliti bekerja meneliti berkas yang diserahkan pada Jumat (25/11). Berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.
Karena itu, berkas Ahok segera dilimpahkan ke pengadilan. "Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP," kata Noor Rachmad.(bh/as) |