Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Berlian
Berlian Tanpa Cacat Terjual Rp285 Miliar
Friday 24 Apr 2015 01:44:19
 

Pembeli batu Berlian berharga asal Afrika Selatan ini menyembunyikan jati dirinya.(Foto: AP/Mary Altaffer)
 
NEW YORK, Berita HUKUM - Sebuah berlian 100 karat tanpa cacat terjual US$22,1 atau sekitar Rp285,7 miliar di rumah lelang Sotheby's di New York, Amerika Serikat, hari Rabu (22/4). Batu berlian zamrud klasik berharga yang ditambang De Beers di Afrika Selatan tersebut dimenangkan oleh pembeli yang menyembunyikan jati dirinya lewat pelelangan yang berlangsung hanya dalam waktu tiga menit.

Berlian tersebut memerlukan waktu satu tahun untuk dipotong dan digosok agar menjadi sempurna.

Hanya terdapat enam berlian sempurna dengan berat lebih 100 karat yang dilelang dalam 25 tahun terakhir, kata Sotheby's.
Sebelum pelelangan harganya diperkirakan antara US$19 juta dan US$25 juta.

Pimpinan bagian perhiasaan Sotheby's New York, Gary Schuler, menggambarkan berlian tersebut sebagai suatu "arti dari kesempurnaan". Batu Berlian warna putih dari putih adalah satu-satunya berlian zamrud-potong klasik putih warna tertinggi dan kejelasan dan lebih dari 100 karat.

"Warnanya lebih putih dari putih, sama sekali tidak ada ketidaksempurnaan di dalamnya dan sangat tembus pandang sehingga saya hanya bisa membandingkannya dengan kolam air beku," katanya sebelum lelang dibuka.

Berlian ini adalah bintang dari penjualan lebih 350 batu berharga yang diperkirakan akan mencapai nilai penjualan keseluruhan lebih dari US$50 juta. Pembelinya yang anonim dengan tawaran yang menang datang melalui telepon.

Dua tahun lalu, berlian merah muda tanpa cacat yang dikenal dengan nama Pink Star mencatat harga tertinggi dunia untuk batu mulia ketika terjual senilai US$83 juta di Jenewa.(BBC/AP/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2