Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Perppu
Berpotensi Langgar Konstitusi, F-PKS Desak Pemerintah Ubah Perppu Covid-19
2020-05-09 15:58:53
 

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati.(Foto: Arief/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19, berpotensi melanggar konstitusi. Karena itu, Fraksi PKS DPR RI meminta Pemerintah melakukan perubahan pada Perppu tersebut agar tugas yang dijalankan Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Dasar dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Di antara catatan PKS atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020, adalah adanya potensi pelanggaran konstitusi," kata Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Kamis (7/5).

Beberapa pasal yang cenderung bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 adalah kekuasaan penuh Pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR RI, kekebalan hukum, dan terkait kerugian keuangan Negara sangat dominan dalam Perppu ini.

Lebih rinci, Anis menjelaskan poin per poin. Pertama, Pasal 12 ayat 2 Perppu menyatakan bahwa Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden. Menurutnya, hal tersebut telah menghilangkan kewenangan serta peran DPR dan membuat APBN tidak diatur dalam Undang-Undang atau yang setara. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 23 ayat 1 telah menyatakan bahwa kedudukan dan status APBN sebagai Undang-Undang yang ditetapkan setiap tahun.

Kedua, Pasal 27 ayat 2 Perppu menyatakan bahwa Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Anis, hal ini bertentangan dengan prinsip supremasi hukum dan prinsip negara hukum.

Ketiga, Pasal 27 ayat 1 Perppu menyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

"Hal ini tidak sesuai dengan prinsip dasar keuangan negara dan meniadakan adanya peran BPK untuk menilai dan mengawasi. Kita ingin pandemi Covid-19 yang dihadapi Bangsa Indonesia hari ini, dihadapi bersama-sama secara transparan, akuntabel dan benar-benar membantu kebutuhan rakyat," imbuh legislator dapil DKI Jakarta tersebut. Anis menegaskan Fraksinya telah meminta Pemerintah mengubah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 agar Pemerintah menjalankan tugasnya sesuai dengan UUD dan ketentuan hukum yang berlaku.(alw/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Perppu
 
  Pakar Ingatkan Penegak Hukum terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pandemi Covid-19
  Berpotensi Langgar Konstitusi, F-PKS Desak Pemerintah Ubah Perppu Covid-19
  Anis Byarwati Nilai Sejumlah Pasal Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tidak Masuk Akal
  'Judicial Review' Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Diapresiasi
  Demokrat Tolak Perppu Corona karena Presiden Cabut Hak Budget DPR
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2