Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Berusia 110 Tahun, Muhammadiyah Catat Sejarah Panjang Membangun Indonesia
2019-08-11 23:09:15
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammadiyah tepat berusia 110 tahun Hijriyah pada Jumat, 9 Agustus 2019. Guru Besar Ahli Hukum dan Tata Negara Prof. Dr. Jimly Asshiddique, menganggap sudah sepatutnya Muhammadiyah bersyukur atas karunia dan peran besar yang dimilikinya dalam mendirikan dan membangun Republik Indonesia dengan cara terus membangun peradaban bangsa.

"Muhammadiyah berjasa dan berperan besar dalam membangun Indonesia mulai dengan membentuk peradaban masyarakat madani sebelum membentuk negara seperti yang dilakukan oleh Rasulullah di Madinah. Mulai Bung Karno, Bu Fatmawati, Pak Kasman, Ki Bagus, Djuanda, Soedirman dan banyak lagi tokoh nasional adalah dari keluarga besar Muhammadiyah. Tugas kita belum selesai. Harus terus menyumbang untuk negeri," pesan Jimly dalam Pengajian Bulanan Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Jumat (9/8).

Menyambung Jimly, Dekan FKIP Uhamka Dr. Desvian Bandarsyah mengungkit kelemahan bangsa Indonesia dalam membaca sejarah, mengingat dan menghargainya.

"Memori kita tentang masa lalu adalah hal yang mahal dan penting untuk kita jaga kesinambungannya. Tanpa ingatan pada masa lalu, kita akan menjadi paria. Tanpa sejarah, kita tidak akan pernah tahu bahwa sebagian besar batu bata pondasi kemerdekaan kita dibangun oleh Muhammadiyah. Tanpa memahami sejarah, kita akan jatuh ke lubang kesalahan yang sama berkali-kali," kritik Desvian sembari memuji keteguhan Muhammadiyah untuk tetap berdiri di atas prinsipnya di tengah terpaan badai politik 5-6 tahun belakangan.

Peneliti Sejarah Muhammadiyah, Muhammad Yuanda Zara, Ph.D menguraikan bahwa Muhammadiyah sejatinya telah membentuk masyarakat madani sejak tahun 1920-an sebagai bibit penyemai kemerdekaan dengan memberantas buta huruf melalui pendirian berbagai sekolah, mengenalkan sains kedokteran dan memberantas takhayul yang menjadikan manusia berpangkutangan.

Sementara Ketua PP Muhammadiyah Syafiq A Mughni menyinggung bahwa peran besar peradaban itu sejatinya menjadi jati diri Muhammadiyah karena terangkum dalam Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.

"Dalam Mukaddimah itu sudah jelas moral concern dan tujuan kita untuk kalangan luas. Ini sangat utama bagi negara kita di masa depan. Budaya demokrasi dan egaliter sejak awal juga berkembang dalam tubuh Muhammadiyah. Maka kewajiban kita untuk merenungkan dan mengkaji sejarah ini untuk mempersembahkan apa yang terbaik bagi negara ini," urai Syafiq.

"Kita yakin sekalipun kita perlu kekuatan yang mempertahankan pancasila dengan slogan harga mati, tapi juga tak kalah penting adalah memajukannya, dan itulah peran Muhammadiyah," pesan Syafiq.(Afandi/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2