JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Upaya penertiban angkutan umum terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Setelah sukses menertibkan angkutan berkaca gelap, kini instansi itu akan menggelar razia kelengkapan identitas sopir angkutan umum tersebut yang mulai dilaksanakan Rabu (23/11) besok.
Penertiban difokuskan di sejumlah terminal dan jalur trayek angkutan umum di ibu kota. Adapun tujuan digelarnya razia ini, untuk menghindari sopir tembak yang mengoperasikan angkutan umum. "Razia kelengkapan identitas sopir dilakukan secara serentak di lima wilayah kota," kata Kadis Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono kepada wartawan, Selasa (22/11).
Menurut dia, ratusan personil akan dikerahkan dalam operasi ini. Selain kelengkapan identitas sopir, juga akan diperiksa kartu pengenal pengemudi (KPP) dan kartu pengenal anggota (KPA). Sebelumnya, Dishub telah memberikan waktu selama satu bulan kepada pemilik angkutan untuk melengkapi syarat tersebut.
Namun, lanjut Udar, pihaknya belum memberikan sanksi bagi sopir yang kedapatan tidak dilengkapi identitas. Dishub hanya memberikan peringatan keras. Penegakan hukum atau tilang baru akan diterapkan mulai Januari 2012. Selain kelengkapan identitas sopir, juga tetap akan memeriksa kelaikan armada serta surat izin pengoperasian trayek.
“Kami telah berkoordinasi dengan Organda dan pengelola angkutan umum di Jakarta dalam melaksanakan razia ini. Dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Kepmenhub Nomor 35 Tahun 23 tentang Penyelenggaraan Angkutan orang di Jalan dengan Kendaraan Umum,” ujarnya.(bjc/irw)
|