JAKARTA, Berita HUKUM - Meski terkendala jarak, besok MK (Mahkamah Konstitusi) tetap akan mengadakan sidang. Ini terkait dengan gugatan calon pasangan bupati Kabupaten Aceh Barat, Ramli dan Moharriadi Syafari.
Keduanya menggugat hasil pemilukada putaran kedua pada 2012 yang dikeluarkan melalui keputusan KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh Barat. Keduanya menilai, hasil itu terindikasi kecurangan.
“Ada pemilih yang tidak mendapatkan undangan, adanya komentar panwas di sebuah radio yang membenarkan terima uang. Untuk itu besok kita akan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan melalui video confernce," papar Zainudin, sang kuasa hukum dari keduanya, dalam merespon mengenai rencana sidang besok, Kamis (25/07).
Sebelumnya mereka menilai ada 72 kasus kecurangan selama pemilukada berlangsung. Seperti apa yang mereka laporkan, yakni KPPS dan PPS, pemilih di bawah umur, dan pencoblosan sebanyak dua kali.
Besok, perkara ini akan dibuktikan melalui keterangan saksi. Dan kendala jarak akan diatasi dengan video conference. (bhc/frd)
|