Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilukada
Besok, Gugatan Pemilukada Aceh Barat Melalui Video Conference
Wednesday 25 Jul 2012 19:06:32
 

Ilustrasi, Video Conference (Foto: Ist)
 

JAKARTA, Berita HUKUM - Meski terkendala jarak, besok MK (Mahkamah Konstitusi) tetap akan mengadakan sidang. Ini terkait dengan gugatan calon pasangan bupati Kabupaten Aceh Barat, Ramli dan Moharriadi Syafari.

Keduanya menggugat hasil pemilukada putaran kedua pada 2012 yang dikeluarkan melalui keputusan KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh Barat. Keduanya menilai, hasil itu terindikasi kecurangan.

“Ada pemilih yang tidak mendapatkan undangan, adanya komentar panwas di sebuah radio yang membenarkan terima uang. Untuk itu besok kita akan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan melalui video confernce," papar Zainudin, sang kuasa hukum dari keduanya, dalam merespon mengenai rencana sidang besok, Kamis (25/07).

Sebelumnya mereka menilai ada 72 kasus kecurangan selama pemilukada berlangsung. Seperti apa yang mereka laporkan, yakni KPPS dan PPS, pemilih di bawah umur, dan pencoblosan sebanyak dua kali.

Besok, perkara ini akan dibuktikan melalui keterangan saksi. Dan kendala jarak akan diatasi dengan video conference. (bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2