Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pahlawan Nasional
Besok Ir. Soekarno dan Dr. Mohammad Hatta Dianugrahi Gelar Pahlawan Nasional
Tuesday 06 Nov 2012 22:05:08
 

Dr. Mohammad Hatta dan Ir. Soekarno.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Ir. Soekarno dan Dr.Mohammad Hatta, Proklamator dan Presiden dan Wakil Presiden pertama Republik Indonesia secara resmi akhirnya dianugrahi gelar Pahlawan Nasional oleh pemerintah. Penganugerahan gelar pahlawan nasional akan diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada keluarga Bung Karno dan Bung Hatta, Rabu (7/11), di Istana Negara.

"Kami tadi melaporkan kepada Presiden, hasil sidang Dewan Gelar dan Kehormatan. Besok akan dilakukan penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Ir Soekarno dan Mohammad Hatta. Keppres akan segera ditandatangani sore ini, dan besok akan dilakukan penganugerahan pukul 11 00 WIB di Istana Negara," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto yang juga Ketua Dewan Gelar dan Kehormatan, Selasa (6/11), di Jakarta.

Djoko tidak menyebutkan alasan pemberian gelar pahlawan itu, termasuk mengapa baru diberikan sekarang. "Alasan mengapa akan disampaikan Presiden sendiri. Saya tidak akan banyak membahas mengenai hal itu," ujar Djoko.(kmp/bhc/mdb).



 
   Berita Terkait > Pahlawan Nasional
 
  PKS Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Habib dan Ulama
  Kakek Dinobatkan Sebagai Pahlawan, Anies: Beliau Dari Mudanya Wartawan
  Panglima TNI Hadiri Penganugerahan Pahlawan Nasional
  Ketua DPR Dukung Usulan Pak Harto dan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional
  Mantan Kapolri RS Soekanto Tjokrodiatmodjo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2