Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Besok Sidang Perdana Irjen Djoko Susilo
Monday 22 Apr 2013 21:10:07
 

Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka kasus Simulator SIM.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka kasus Simulator SIM akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/4). Hal itu ditegaskan oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus dugaan korupsi ini.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK mengatakan, Djoko Susilo dipastikan akan menjalani sidang perdana hari Selasa. "Ya, (kasus Djoko Susilo) besok mulai disidang. Jam-nya belum dipastikan," kata Johan Budi SP saat jumpa pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4) sore.

Kasus yang menjerat Djoko ini terbilang menarik, berkas perkaranya mempunyai tingg 1,2 meter. Namun, pihak KPK, khususnya Johan Budi belum berani memberikan keterangan resmi mengenai kebenaran tingginya berkas perkara Djoko itu.

Sebagaimana diketahui, KPK telah merampungkan dan melimpahkan berkas tersangka kasus simulator SIM, Djoko Susilo ke pengadilan. KPK menjerat mantan Kepala Korlantas Mabes Polri itu dengan dua pasal, yakni tindak pidana korupsi dan TPPU.

Juniver Girsang, salah satu kuasa hukum Djoko mengatakan bahwa selaku kuasa hukum pihaknya akan melakukan pembelaan pada kliennya. Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan strategi. Ia bakal membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya itu tidak benar.

"Kami yakin dan percaya bahwa sesuai dengan dokumen yang kami miliki, pak DS (Djoko Susilo) sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Juniver Girsang beberapa waktu lalu.

Juniver pun menyebutkan, di berkas perkara kliennya setebal 1,2 meter itu, tercantum nama Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Wakapolri Nana Sukarna, dan beberapa anggota Komisi III DPR RI. Nama-nama itu, menurutnya, bakal menjadi saksi apabila pihak Penuntut Umum atau terdakwa menghendakinya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2