JAKARTA, Berita HUKUM - Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka kasus Simulator SIM akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/4). Hal itu ditegaskan oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus dugaan korupsi ini.
Johan Budi SP, Juru Bicara KPK mengatakan, Djoko Susilo dipastikan akan menjalani sidang perdana hari Selasa. "Ya, (kasus Djoko Susilo) besok mulai disidang. Jam-nya belum dipastikan," kata Johan Budi SP saat jumpa pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4) sore.
Kasus yang menjerat Djoko ini terbilang menarik, berkas perkaranya mempunyai tingg 1,2 meter. Namun, pihak KPK, khususnya Johan Budi belum berani memberikan keterangan resmi mengenai kebenaran tingginya berkas perkara Djoko itu.
Sebagaimana diketahui, KPK telah merampungkan dan melimpahkan berkas tersangka kasus simulator SIM, Djoko Susilo ke pengadilan. KPK menjerat mantan Kepala Korlantas Mabes Polri itu dengan dua pasal, yakni tindak pidana korupsi dan TPPU.
Juniver Girsang, salah satu kuasa hukum Djoko mengatakan bahwa selaku kuasa hukum pihaknya akan melakukan pembelaan pada kliennya. Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan strategi. Ia bakal membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya itu tidak benar.
"Kami yakin dan percaya bahwa sesuai dengan dokumen yang kami miliki, pak DS (Djoko Susilo) sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Juniver Girsang beberapa waktu lalu.
Juniver pun menyebutkan, di berkas perkara kliennya setebal 1,2 meter itu, tercantum nama Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Wakapolri Nana Sukarna, dan beberapa anggota Komisi III DPR RI. Nama-nama itu, menurutnya, bakal menjadi saksi apabila pihak Penuntut Umum atau terdakwa menghendakinya.(bhc/din) |