Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KAMI
Bicara Pancasila, Gatot Nurmantyo Ungkap Kapan Prajurit Boleh Bunuh Atasan
2020-09-09 22:46:43
 

Jenderal Purn Gatot Nurmantyo saat acara Deklarasi KAMI Jabar.(Foto: Istimewa)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo heran saat ada upaya yang mengubah dan mengganti Pancasila, beberapa pihak malah diam. Sebagai mantan prajurit TNI, Gatot mengakui dia bergelora melihat upaya mengubah Pancasila. Menurut Gatot Nurmantyo, Pancasila mesti dipertahankan.

Mengapa demikian? Gatot menjelaskan tiap prajurit TNI telah terikat sumpah setia pada negara sampai meninggal dunia. Makanya, dia resah saat melihat ada upaya untuk mengotak-atik Pancasila.

Sumpahnya prajurit ada tiga yaitu pertama; Akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; Kedua, Akan tunduk pada hukum dan pegang teguh disiplin keprajuritan; Ketiga, Akan setia dengBAan tidak melanggar perintah.

Sumpah prajurit itu diuji baru-baru ini saat ada upaya mengubah Pancasila.

"Saat Pancasila mau diganti kok diam ya, (alasannya) takut pada atasan. Karena ada (aturan) taat pada atasan dan tak langgar perintah," ujar Gatot dalam deklarasi KAMI di Bandung, Jawa Barat, Senin (7/9).

Namun demikian, mantan Panglima TNI itu menegaskan, prajurit boleh melawan bahkan membunuh atasan, manakala atasan telah melanggar sumpah setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kapan boleh tidak taat pada atasan dan kapan atasan boleh dibunuh? Ada waktunya, manakala atasan melanggar sumpah pertama, dan tidak pegang teguh hukum, itu boleh dibantah," kata dia.

Pengkhianatan Pancasila


Film G30S/PKI

Gatot menegaskan atasan yang mencoba mengubah Pancasila wajib dilawan. Dalam sejarah, kata dia sudah, ada kasus atasan yang ingin mengubah Pancasila.

"Jadi apabila komandan sama-sama ingin mengubah Pancasila boleh di bunuh. Contohnya ada, G30S PKI. Cari Untung (Lekol Untung) anak buahnya (suruh cari) hidup atau mati. Komandan Brigade Infanteri I itu, anak buahnya dicari hidup atau mati, karena mengkhianati Pancasila," ujarnya.

Lahirkan KAMI


Deklarasi KAMI
Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. Foto Instagram @xdigeeembok

Sebelumnya dalam ILC tvOne, Gatot Nurmantyo mengakui sejak 2017, dia merenungi kehidupannya dan sampai pada titik perenungan, apa yang bisa saya perbuat bagi bangsa ini?

Sebagai TNI, dia mengaku telah disumpah setia pada negara pada 38 tahun lalu. Meski saat ini dia sudah pensiun, mantan Panglima TNI bakal terus terikat sumpah setia pada negara sampai dia dikebumikan di tanah.

Namun kemudian ada momentum yang membuatnya bergelora pada sumpah setia pada negara.

"Saya terkejut begitu ada RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila). Yang membuat saya tekejut karena saya pernah disumpah 38 tahun lalu yang intinya sumpahnya demi Allah akan selalu setia NKRI," ujarnya.

Menurutnya RUU HIP itu disinyalir merupakan jalan untuk mengubah Pancasila. Makanya Gatot merasa hal ini perlu dihentikan. Maka dari itu dia pun siap pasang badan untuk menjaga pilar NKRI.

"Makanya dalam pembukaan UUD 1945 kalau itu diubah maka Indonesia itu ya diubah. Maka saya akan pertanggungjawabkan ini. Minimal saya mengingatkan," kata dia.(hops.id/gelora/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KAMI
 
  Polisi: Benda Mencurigakan di dekat Rumah Petinggi KAMI adalah Bom Palsu
  Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan Terkait Demo Tolak Omnibus Law
  KAMI Protes Keras Polisi Tembak Mati 6 Anggota FPI, KAMI Tuntut Jokowi Bentuk Tim Independen
  Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo: TNI Terlihat Seperti Era Orde Baru
  Sudah Siapkan Koper, Akankah Din Syamsuddin Ditangkap?
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2