Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Justin Bieber
Bieber Didakwa atas Graffiti Ilegal
Thursday 07 Nov 2013 11:03:48
 

Graffiti Justin Bieber di Brazil.(Foto: @zeusFanHouse)
 
BRAZIL, Berita HUKUM - Artis dunia yang selalu membahana dari kanada Justin Bieber, yang dimana Tahun ini sudah berkali-kali terlibat sejumlah insiden yang kontroversia. Dakwaan ini keluar setelah sejumlah fotonya muncul di media lokal, memperlihatkan penyanyi asal Kanada itu melukis sebuah dinding pada bekas bangunan Hotel Nacional, (7/11).

Foto-foto itu menunjukkan dia mengenakan topi merah dan celana tentara - dengan penjaga keamanan di satu sisi dan sebuah mobil polisi yang diparkir di sisi lain.

Atas dakwaaan ini, Justin Beiber kemungkinan bisa dikenai hukuman denda.

Mengotori bangunan adalah sebuah kejahatan di Brasil dan pelanggar dapat dihukum sampai satu tahun penjara atau denda. Namun pejabat menggambarkan kasus yang melibatkan Justin Bieber sebagai "pelanggaran kecil". Tidak ada komentar segera dari tim manajemennya, dikutip dari bbcindonesia.com

Dalam sebuah pernyataan, pasukan polisi sipil Brasil mengatakan Justin Bieber telah didakwa dengan "mengotori bangunan atau monumen perkotaan dengan graffiti atau cara lain".

Dilaporkan bahwa sebetulnya Bieber memiliki izin dari pemerintah kota untuk melukis graffiti pada sebuah gedung olahraga, namun sejumlah anggota tim Beiber mengatakan penyanyi berusia 19 tahun ini memilih lokasi lain untuk menghindari penggemar.

Polisi berpendapat izin itu hanya diberikan pada lokasi tertentu dan tidak berlaku di tempat-tempat lain.

Kasus ini menjadi penutup perjalanannya di Brazil, di mana dalam perjalanan ini dia juga dituduh telah memaki fotografer, berpesta di klub malam kumuh, dan ditendang keluar dari hotel paling bergengsi di Rio.

Menurut jaringan televisi Globo, Bieber terbang ke Brazil pada Rabu 04 oktober 2013 kemarin dengan pesawat jet pribadi. Ini bukanlah pertama kali Justin Bieber terlibat kontroversi tahun ini. Pada Maret, dia meminta maaf kepada penggemar karena telat memulai konser di London.

Pada April, pesan yang ditulisnya di Klik buku tamu Anne Frank Museum di Amsterdam menimbulkan kemarahan publik. Kala itu Beiber menulis dia berharap bahwa korban Holocaust adalah "belieber", sebutan untuk para penggemarnya.

Pada Juli, Justin Bieber juga dikecam oleh para penggemar hoki es karena Klik menyentuh piala terbesar kejuaraan hoki es Amerika Utara, NHL, Piala Stanley.(bbc/bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Justin Bieber
 
  Berulah Lagi, Justin Bieber Baku Pukul
  Alasan Utama Shaheer Sheikh Tinggalkan Indonesia
  Bieber Dikenai 2 Tahun Hukuman Percobaan
  Petisi untuk Mendeportasi Justin Bieber
  Justin Bieber Serahkan Diri ke Polisi
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2