Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Reuni Akbar 212
Bila Reuni Akbar 212 Mendukung Capres Tertentu, Itu Tak Melanggar Hukum
2018-12-01 19:45:09
 

Ali Lubis, SH, Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ali Lubis, SH, Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyampaikan bahwa kegiatan tahunan pada tanggal 2 Desember Tahun 2018 yang populer dikenal dengan sebutan Reuni Akbar 212, yang akan diselenggarakan padai besok subuh, Minggu (2/12) berlokasi di Monumen Nasional (Monas) Jakarta merupakan kegiatan yang sah dan legal secara hukum, demikian ungkap Ali Lubis.

Walaupun banyak pihak baik dari beberapa oknum-oknum yang tidak senang/suka terkait kegiatan Reuni Akbar 212 tersebut diharapkan tetap menghormatinya. "Karena itu salah satu bentuk pengamalan Pancasila khususnya sila ke-1 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan UUD 1945 Pasal 28, Pasal 28E ayat 1,2,3 Dan Pasal 29 ayat 1 dan 2," jelas Ali Lubis, Sabtu (1/12).

Adapun berdasarkan Rundown Acara yang mana seluruh kegiatan tersebut diisi dengan kegiatan keagamaan khususnya agama Islam yaitu :

1. Sholat Tahajjud berjamaah.
2. Sholat Subuh berjamaah.
3. Zikir, doa dan istigosah bersama untuk negeri.
4. Pembacaan Shalawat Nabi Muhammad SAW Dan Ceramah Agama oleh para Habaib, Kyai dan Ustad.

Lebih jauh, Utara Ali Lubis, SH menambahkan bahwa, "artinya siapapun dia baik itu pejabat negara, anggota DPR, DPRD, Orang berpangkat dan rakyat khususnya yang beragama Islam tidak ada larangan untuk menghadiri acara Reuni Akbar 212 tersebut, termasuk pasangan Capres-Cawapres dan para Caleg-Caleg sepanjang didalam acara tersebut tidak ada kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan Capres-Cawapres yaitu berupa Menawarkan Program, Visi, Misi dan atau Citra diri," ujarnya.

Selanjutnya, bagi para peserta Reuni Akbar 212 di dalam menggunakan haknya yang di atur didalam konstitusi lalu menyatakan dukungan dan siap memenangkan pasangan Capres-Cawapres tertentu itu sah-sah saja dan bukan sesuatu yang melawan Hukum atau melanggar Hukum.

"Karena ini acara Reuni tentunya Panitia Acara mempunyai hak untuk mengundang siapa saja untuk dapat hadir didalam acara tersebut termasuk Capres-Cawapres yang mereka dukung dan saudara2 setanah air lainnya yang beragama lain diluar agama islam," paparnya menjelaskan.

Lalu kemudian, kemukanya yang terakhir mengucapkan selamat dan sukses atas acara Reuni Akbar 212. "Semoga berjalan lancar dan damai sampai selesai acara dengan tetap mematuhi norma-norma hukum yang berlaku," pungkasnya singkat.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Reuni Akbar 212
 
  Reuni 212, Konsolidasi Umat atau Parade Pidato?
  Reuni 212, Kerumunan atau Kekuatan?
  Reuni 212 dan Wacana Presiden Seumur Hidup
  LUIB: Peserta Reuni 212 Agar Jaga Ketertiban
  Hadir Reuni 212, Cucu Hasyim Asy'ari: Tak Terasa Air Mata Saya Menetes
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2