Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bila Tak Terbukti Edarkan Narkoba, Old City Wajib Dibina
2018-10-23 17:40:55
 

Pemerhati tempat hiburan malam (THM), S. Tete Marthadilaga.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berta HUKUM - Pemerhati tempat hiburan malam (THM), S. Tete Marthadilaga mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, dalam melakukan razia narkoba di tempat hiburan malam Diskotik Old City (OC) di Jl. Kali Besar Selatan, Tambora Jakarta Barat, Minggu (21/10) lalu.

Dalam razia narkoba dengan dilakukan test urine tersebut, ada 52 pengunjung positif menggunakan narkoba jenis ekstasi dan sabu. Mereka sesuai pemeriksaan langsung digelandang ke kantor BNNP DKI Jakarta di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, guna pemeriksaan lebih lanjut. Razia tersebut cukup efektif dan sesuai prosedur (SOP) dan tentunya harus lebih profesional.

Terkait adanya desakan untuk menutup Diskotik OC, Pemprov DKI harus bertindak ekstra hati-hati dan jangan ada kesan main segel atau asal cabut izin usaha pariwisata. Disamping akan berdampak bertambahnya pengangguran, Pemda DKI selama ini belum mampu memberikan solusi bagi karyawan tempat hiburan malam yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang di rumahkan.

Namun demikian, lanjut Mas Tete, apabila tempat hiburan yang bersangkuitan terbukti mengedarkan narkoba, hal itu tidak bisa ditolelir lagi, tetapi apabila baru sebatas indikasi maka pemerintah DKI, dalam hal ini gubernur, jangan sampai berkuping tipis hingga pada akhirnya merugikan pengusaha hiburan dan “mematikan” karyawan THM.

"Bila terbukti edarkan narkoba, ya tak bisa ditolelir lagi. Tapi bila tak terbukti edarkan narkoba, OC wajib dibina, " ujar Tete, Selasa (23/10).

Adanya desakan penutupan itu kemungkinan besar masyarakat belum tahu apabila pengelola OC adalah manajemen baru. Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan kesalahan yang dilakukan manajemen sebelumnya. Sebab, ketika dilakukan razia, ternyata OC baru grand opening. Sementara yang terbukti positif salahguna narkoba ( sesuai hasil test urine) semuanya pengunjung dan tidak melibatkan karyawan.

“Secara pribadi saya sangat mendukung pembrantasan salahguna narkoba. Bukan saja di THM jenis diskotik, tetapi perlu pengawasan ketat di tempat karaoke, hotel, rumah kost, apartemen dan bahkan di perumahan,” tandas Tete.

Peredaran dan salahguna narkoba di Tanah Air, khususnya di Ibukota Jakarta sudah mencapai titik nadir. Mengkomsumsi pil setan dan kristal putih ini tentu akan merusak generasi bangsa. Untuk itu seyogyanya dicarikan cara yang tepat dan efektif guna mencegah peredaran dan salahguna narkoba di tempat hiburan.

“Misalkan kalau memungkinkan, bisa saja digunakan alat deteksi atau petugas BNN dan Satuan Narkoba Polda ditempatkan disitu. Nah, bila perlu anjing pelacak di tempat di sekitar pintu masuk sesuai kebutuhan,” tuturnya.

Melihat bisnis THM belakangan ini yang hidup segan mati tak mau alias mati suri, akan berdampak luas khususnya masalah sosial dan PAD Pemprov DKI Jakarta, pemerhati THM ini ikut prihatin. Karena menghidupkan sebuah kota, terlebih membuat kota yang tak pernah tidur itu tidaklah mudah. Namun begitu tidak juga harus menabrak berbagai aturan yang ada.

Masyrakat sekarang ini semakin cerdas, terlebih di era canggihnya tehnologi informasi saat ini. Gerak gerik petugas mudah diawasi, begitu pula penyelenggaraan bisnis hiburan malam. Apabila ada pelanggaran ataupun penyimpangan yang dilakukan baik aparat di lapangan maupun pengusaha, secepatnya bisa diketahui.

“Sekarang ini wartawan sungguhan jumlahnya kalah banyak dan kalah cepat dengan ‘wartawan medsos’ yang nota bene kapan saja, dimana saja, klik langsung tayang,” kata Mas Tete berseloroh.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2