Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Ustadz Yusuf Mansyur
Bisnis Dicurigai, Ustadz Yusuf Mansyur Lakukan Klarifikasi
Monday 22 Jul 2013 15:40:07
 

Ustadz Yusuf Mansyur.(Foto: @Yusuf_Mansur)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ustadz Yusuf Mansyur sedang menjadi buah bibir. Ia dituding melakukan bisnis patungan serupa investasi bodong. Namun, Yusuf Mansyur tak terima tudingan itu.

"Ini kan prosesnya bermasalah dalam pengumpulan dana masyarakat. Ini yang akan saya sempurnakan," tutur Yusuf Mansyur saat dijumpai tabloidnova.com di Gedung Sumitro Djojokusumo, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/7) pagi. Ia mengklarifikasi berita miring mengenai investasi Hotel Haji-Umroh di Cengkareng kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .

Yusuf Mansyur menampik telah menipu jamaahnya yang sudah memberikan dana berupa sedekah untuk membangun sebuah bisnis usaha. Namun, banyak anggapan miring perihal bisnis patungan yang dijalankan pria 36 tahun itu. Alhasil, bisnis patungan itu harus dihentikan sementara dan dikaji ulang. "Yang mau dibenarin ini investasi orang, apakah dalam bentuk sedekah ataupun PT (Perseroan Terbatas), saham, tadi sudah dikasih tahu kok," ujarnya, seperti yang dikutip dari tabloidnova.com, pada Senin (22/7).

Informasi yang diterima tabloidnova.com, bisnis patungan usaha yang dinilai orang sebagai investasi bodong ini berawal dari inisiatif Yusuf Mansyur saat berkicau di akun twitternya. Ia mengajak jamaahnya untuk bersedekah. Alhasil, sekitar 700 orang merespons dan langsung mengirimkan uang dengan landasan kepercayaan.

Dengan dana yang sudah terkumpul, Yusuf Mansyur memiliki sebuah hotel yang digunakan sebagai fasilitas para jemaah haji dan umrah. Namun, ia meyakinkan kalau hotel tersebut tidak mengatasnamakan pribadi melainkan bisnis patungan usaha. Namun, Menteri BUMN, Dahlan Iskan meminta Ustadz Yusuf untuk menutup sementara penerimaan usaha patungan itu untuk membenahi sistem investasi.(oki/tnc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2