Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Uang Palsu
Bisnis Uang Palsu, WNA Asal Kongo Diamankan
Tuesday 20 May 2014 21:02:17
 

Kapolsek Sawah Besar, Shinto Silitonga saat menggelar barang bukti uang palsu kepada wartawan, Senin (19/5).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang Warga Negara Republik Demokratik Kongo, Tebuli Lendo alias Jhon, 36 tahun, ditangkap petugas Polsek Metro Sawah Besar lantaran tertangkap tangan mengedarkan uang palsu pecahan 100 Euro dengan jumlah 277.500 Euro.

Kapolsek Sawah Besar, Shinto Silitonga mengatakan, Tebuli Lendo tiba di Indonesia sejak Oktober 2013 lalu. Dia datang ke Indonesia untuk menyelamatkan diri dari konflik politik di negara asalnya. Dirinya juga terdaftar dengan nomor file 18600027713 sebagai WNA pencari suaka. Namun setelah tiba di Indonesia Tebuli malah menjalankan bisnis uang palsu dengan mata uang Euro, yang jumlahnya miliaran rupiah.

"Setibanya di Indonesia, dia malah menjalankan bisnis uang palsu, korbannya yaitu Selvianus Panggal, 35 tahun. Tersangka menjanjikan korban dapat memberikan uang 200 miliar Euro, asal korban menyediakan uang Rp100 juta," kata Kapolsek kepada wartawan, Senin (19/5).

Untuk menyakinkan korban, kata Kapolsek, tersangka bekerja sama dengan salah satu keluarga korban berinisial YHDP yang kini masih buron. "Koban kasih uang Rp100 juta itu dua tahap, masing-masing Rp50 juta lewat YHDP, setelah itu mereka bertemu dengan tersangka di salah satu Vila di Puncak, Bogor. Lalu tersangka memberikan korban brankas yang menurutnya berisi uang miliaran Euro," katanya.

Sebelum menangkap Tebuli, polisi mengamankan Selvianus yang diketahui membawa brankas itu ke Hotel City Icon, yang di dalamnya berisi ribuan lembar uang palsu. "Kita amankan Selvianus, ketika suruh buka brankas, diketahui isinya ribuan lembar uang palsu pecahan 100 Euro," ujar Kapolsek.

Polisi sebelumnya juga telah mengeledah apartemen milik Tebuli dan ditemukan 6 lembar 100 Euro asli senilai Rp9.600.000, 1 keping VCD rekaman pembuatan uang Euro, 1 buah ATM BCA, 2 paspor.

"Tersangka terjerat tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 245 KUHP tentang peredaran mata uang palsu, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara atau lebih,"tutup Kapolsek.(fb/dhp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Uang Palsu
 
  Unit Jatanras Macam Borneo Polres Samarinda Amankan 2 Pelaku Pembuat Uang Palsu
  Polisi Tangkap 4 Pengedar Uang Dollar AS Palsu Senilai Rp 1,4 Milliar
  Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap Sindikat Upal US Dolar Senilai Rp 3,9 Miliar
  FPI Sindir Media TV Tidak Tayangkan Berita 'Biksu' China Pengedar Uang Palsu
  Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar dan Penjual Dolar Palsu Sekitar Rp 4,2 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2