Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Frekuensi 3G
Blok 3G Ditata Ulang, Internet Bakal Kencang
Friday 29 Mar 2013 11:41:44
 

Ilustrasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah menyelesaikan seleksi blok kanal 3G di frekuensi 2.100MHz, kali ini Kementerian Komunikasi dan Informatika menata ulang blok 3G yang dimiliki lima operator seluler GSM, Kamis (28/3). Kini, blok 3G yang dimiliki tiap-tiap operator diurut secara berdampingan agar memberi layanan internet yang optimal.

Kelima operator seluler GSM yang memiliki lisensi 3G itu adalah Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Axis, dan Tri (Hutchison CP Telecom atau HCPT).

Sebelumnya, posisi blok 3G milik Tri tidaklah berdampingan, yaitu di blok 1 dan 6. Telkomsel dan XL juga demikian, di mana blok ketiga yang mereka dapat dari seleksi terakhir pada 5 Maret lalu masing-masing berada di blok 11 dan 12.

Setelah digelar rapat khusus pada 28 Maret 2013 antara Kemenkominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan para pemimpin 5 operator seluler GSM; semua pihak sepakat menata ulang blok 3G secara menyeluruh.

Hasilnya, blok 3G yang dimiliki masing-masing operator seluler diurut secara berdampingan (contiguous).

Operator seluler Tri (HCPT) kini menempati blok 1 dan 2; Telkomsel di 3, 4, dan 5; Indosat menempati 6 dan 7; XL di blok 8, 9, dan 10; sementara Axis berada di 11 dan 12.

Seperti dikutip dari kompas.com, Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto, penataan ulang seperti di atas memang harus dilakukan agar operator seluler bisa memberi layanan internet 3G yang optimal.

"Penataan yang menyeluruh mutlak diperlukan agar kecepatan data dan kualitas layanan dapat ditingkatkan, ketika alokasi blok-bloknya telah berada dalam kondisi contiguous," tulis Gatot dalam siaran pers yang diterima KompasTekno, Kamis (28/3).

Kemenkominfo mengklaim telah menerapkan langkah pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit. Gatot mengatakan, para operator pun telah menerima sepenuhnya hasil penataan ulang tersebut.

Selanjutnya, proses penataan ulang blok 3G ini harus dilaksanakan paling lama enam bulan sejak keputusan ditetapkan. Seluruh biaya dan risiko yang timbul dari penataan ulang itu ditanggung oleh tiap-tiap operator seluler.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2