Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Fraksi Golkar
Bobby Adhityo Rizaldi: Pasal 7 Ayat 6 Tidak Langgar Konstitusi
Sunday 01 Apr 2012 19:16:37
 

Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota Komisi VII Bidang Energi, DPR dan juga wakil Fraksi Golkar. (Foto: ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pilihan Fraksi Golkar untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi saat ini, dalam Pasal 7 Ayat 6 dan sekaligus menyetujui ayat baru dalam pasal 7, yaitu ayat 6 a, tidak melanggar konstitusi.
Hal tersebut dinyatakan Bobby Adhityo Rizaldi, anggota Komisi VII Bidang Energi Dewan Perwakilan Rakyat DPR.

“Penambahan ayat 6a, pada Pasal 7 itu tidak melanggar konstitusi. Berdasarkan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi (Migas) yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), itu masih berlaku. Termasuk dalam sidang Paripurna Sabtu (31/3) lalu,” papar Bobby pada BeritaHUKUM.com, Minggu (1/4).

Menurut wakil dari Fraksi Golkar itu, meskipun pasal 28 Ayat 2 UU No.22/2011 tentang Migas telah dibatalkan MK, namun Bobby berpendapat adanya Peraturan Presiden No.15/2012 memperkuat aturan hukum dalam wewenang Pemerintah, guna penetapan harga BBM Subsidi.

“Peraturan Presiden No. 15 itu merupakan domain pemerintah, bukan di DPR. Bisa dibuktikan bahwa domain keputusan harga harga BBM ada di Pemerintah bukan wilayah keputusan di DPR. Ada perbedaan dengan peraturan Presiden yang ditetapkan pada tahun 2008,” imbuh Bobby kemudian.

Dengan hal yang dimaksud tersebut, melalui Bobby, fraksinya, yaitu Golkar sebetulnya tidak ingin menaikkan harga BBM karena tidak sesuai dengan UU dan juga mengembalikan mekanisme penetapan harga sesuai dalam peraturan perundang-undangan. “Hal ini meluruskan dan menepis anggapan yang beredar bahwa siding paripurna pada sabtu lalu itu adalah pertunjukan politik yang salah kaprah, “tekan Bobby mengingatkan.

Sebelumnya dalam sidang paripurna DPR yang membahas soal naik atau tidaknya BBM bersubsidi, pada Sabtu (31/3) lalu, Fraksi Golkar menerima tidak adanya kenaikan dengan jangka waktu 6 bulan terakhir sebesar 15 %, dengan melihat asumsi kenaikan rata-rata harga minyak dunia berbanding dengan nilai rata-rata Indonesia Crude Price (ICP) yang masuk dalam APBNP 2012.

Adapun dalam siding tersebut diwarnai aksi walkout oleh Fraksi PDI Perjuangan, fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura. Fraksi PDI Perjuangan menilai, sidang paripurna yang memasukan agenda voting (ambil suara) untuk mengesahkan penundaan BBM Subsidi dengan jangka waktu 6 bulan, melalui Pasal 7 Ayat 6, dianggap cacat hukum. Pembatalan UU Migas yang dilakukan MK diajukan fraksi berlambang banteng itu sebagai salah satu alasan kenapa Isi Pasal 7 ayat 6 tersebut cacat hukum.

Adapun satu fraksi yang lainnya menolak namun tidak melakukan aksi walkout adalah PKS. (bhc/boy)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2