Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Racun
Bocah Ini Tewas Setelah Makan Racun Serangga
Wednesday 05 Feb 2014 19:08:24
 

Iustrasi Tewas Setelah Makan Racun Serangga.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Nurrahmani, bocah perempuan berusia 16 bulan tewas diduga setelah memakan butiran racun serangga merk Curater, di Gampong Ulee Glee, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Selasa (4/2) sore.

Bocah malang itu sebelumnya, sempat mendapatkan pertolongan di Puskesmas setempat. Nasib berkata lain, korban meninggal dunia sekira pukul 15:00 WIB, karena kondisi korban semakin membiru, dan dari mulut dan hidungnya mengeluarkan busa.

Berdasarkan hasil diagnosa di Puskesmas, Rahmania positif meninggal akibat memakan racun serangga. "Insektisida yang dimakan korban sudah mencapai ke paru-paru, sehingga kecil kemungkinan untuk dapat ditolong," kata tenaga medis yang menangani korban, Dr Harry Laksamana, kepada wartawan, Rabu (5/2).

Kejadian itu bermula, saat korban bermain-main dengan teman-temannya yang usianya lebih tua di dekat kandang kambing milik tetangganya. Sesaat kemudian, korban langsung kejang-kejang, dan langsung pingsan. Lalu, temen-temennya membawa korban ke rumahnya dengan cara diseret karena tidak kuat menggendong korban.

"Dimulut korban terdapat butiran seukuran pasir yang diduga racun serangga," tutur M Hasan, Geuchik setempat.

Kini, jenazah bocah perempuan itu sudah disemayamkan di Gampong Biram Rayeuk, kecamatan setempat.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2