Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Sritex Pailit
Bondholders Ajukan Hak Tagih pada Kepailitan Sritex
2024-12-18 19:49:15
 

Albert Yulius, Kuasa hukum yang ditunjuk para Bond Holder untuk mengajukan pendaftaran hak tagih pada kepailitan Sritex.(Foto: Istimewa)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Rapat verifikasi dan pencocokan piutang yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Semarang, dihadiri oleh Albert Yulius, kuasa hukum yang ditunjuk untuk mewakili kepentingan bondholder (pemegang obligasi/surat utang) dan mengajukan pendaftaran atas hak tagih mereka pada kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. yang diputus oleh Pengadilan Niaga Semarang sejak 21 Oktober 2024.

Hak tagih bondholders ini diketahui didasarkan pada 7.25% Senior Notes yang diterbitkan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk. sebagai issuer untuk mendapatkan pendanaan sebesar US$ 225 juta. Selain Sritex Notes ini, tagihan bondholder juga didasarkan pada 6.875% Senior Notes yang diterbitkan oleh Golden Legacy Pte. Ltd., salah satu anak usaha Sritex di Singapura dan dijamin oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk. sebagai parent guarantor. Golden Legacy Notes ini diterbitkan pada tahun 2017 untuk mendapatkan pendanaan sebesar US$ 150 juta.

"Klien kami adalah pemegang USD bonds yang sah berdasarkan proof of holdings yang diterbitkan oleh UBS AG Singapore Branch dan Morgan Stanley Private Wealth Management. Kepemilikan USD bonds adalah bukti bahwa Sritex memiliki hutang dalam mata uang USD kepada bond holders. Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, klien kami adalah kreditor yang memiliki hak tagih terhadap harta pailit Sritex," ungkap Albert, Rabu (18/12).

Disamping itu, diketahui trustee sebagai pihak yang ditunjuk yaitu Citicorp Investment Bank Singapore justru mengirimkan pemberitahuan kepada para bond holder bahwa trustee tidak menerima tanggung jawab pelaksanaan pendaftaran tagihan atas nama para bond holder, sekaligus tidak akan memonitor perkembangan proses kepailitan Sritex. Akibatnya para bond holder terancam terlambat mendaftarkan hak tagihnya kepada Tim Kurator Sritex. Pemberitahuan ini baru diterima pada tanggal 21 November 2024, hanya 4 hari sebelum batas akhir pendaftaran tagihan para kreditor pada tanggal 25 November 2024.

"Hak tagih para bond holder adalah hak tagih yang sah yang harus diterima pengajuan pendafatarannya oleh Tim Kurator Sritex, apalagi terbukti bahwa pengajuan tagihan berdasarkan Sritex Notes dan Golden Legacy Notes ini pernah diverifikasi dan diakui pada proses PKPU Sritex tahun 2021. Dalam bonds, trustee hanyalah pihak perwakilan para pemegang USD bonds berdasarkan indenture, dan bukan pemilik hak tagih. Apabila terdapat bukti-bukti bahwa trustee melepaskan tanggung jawabnya untuk mewakili bond holders, maka bond holders sebagai kreditor tetap berhak untuk mendaftarkan tagihannya sesuai Pasal 27 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU," pungkas Albert.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2