Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Pemalsuan Akta
Bos PT TBS Divonis 18 Bulan Penjara
Friday 28 Dec 2012 10:13:18
 

Pengadilan Negeri Medan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Komisaris PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), Drs Ignasius Sago divonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan karena terbukti memasukan keterangan palsu dalam akta otentik dan mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari Rp 4,966 miliar lebih, Kamis (27/12).

Vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim, Erwin Mangatas Malau lebih ringan dari tuntutan penuntut umum Nilma Lubis dan Dwi Meily Nova yang menuntut terdakwa agar dipenjara selama dua tahun penjara.

Dalam putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun anehnya, putusan Majelis Hakim yang memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan akan tetapi malah berlalu dengan kijang inova pribadi yang sudah menantinya.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Jaksa sebelumnya dinyatakan 18 akta pelepasan hak tanah dengan ganti rugi No.19 s/d 36 tanggal 24 September 2010, menerangkan tanah seluas lebih kurang 526,1533 hektar di Desa Sikapas Kecamatan Singkuang Kabupaten Mandailing Natal telah diganti rugi oleh Edysa selaku Direktur PT TBS.

Sementara terdakwa Drs Ignasius Sago selaku Komisaris PT TBS mengaku telah memberikan akta ganti rugi tersebut kepada saksi Ir Octo Bermand Simanjuntak, sebesar Rp 31,568 miliar yang ternyata Octo tidak pernah ada menerima.

Akta pelepasan hak dengan ganti rugi No.19 s/d 36 tanggal 24 September 2010 yang dibuat Notaris Soeparno SH digunakan terdakwa Drs Ignasius Sago untuk memperoleh izin usaha perkebunan, sesuai keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/037.a/K/2011 tanggal 14 Februari 2011. Juga izin lokasi sesuai dengan keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525/043/K/2011 tanggal 22 Februari 2011.

Perbuatan Ignasius itu menimbulkan kerugian bagi PT Madina Agro Lestari sebesar Rp 4,966 miliar lebih, karena luas areal izin lokasi milik PT Madina Agro Lestari berkurang, semula 6.500 hektar menjadi 5.656,84 hektar.

Kemudian, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akibat Ignasius Sago menggunakan akta pelepasan hak dengan ganti rugi No.19 s/d 36 tanggal 24 September 2010 yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya.

Selain itu, secara umum menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat pembuat akta (Notaris) karena Notaris Suparno, SH menerbitkan akta yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kasus Pemalsuan Akta
 
  Bos PT TBS Divonis 18 Bulan Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2