Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Investasi Pandawa
Bos Pandawa Mantan Tukang Bubur Ayam dan 21 Tersangka Digiring di Polda Metro Jaya
2017-03-09 18:55:09
 

Bos Pandawa Group Dumeri Nuryanto menggunakan baju tahanan warna oranye saat digiring di Polda Metro Jaya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menggunakan baju tahanan warna oranye Bos Pandawa Group Dumeri Nuryanto, tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan tukang bubur ayam itu hanya tertunduk malu, ketika Polisi membawanya bersama 21 tersangka lainnya di Polda Metro Jaya.

Korban kasus dugaan TPPU Pandawa Group terus bertambah. Saat ini, total korban mencapai 5.469 orang dengan kerugian diperkirakan sekitar Rp1,52 triliun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadingrat mengatakan jumlah korban mencapai 5.469 orang, diduga karena iming-iming keuntungan yang tinggi sebesar 10 persen.

"Kok bisa tukang bubur bikin koperasi sebesar ini? Ya, ini buktinya. Tapi masyarakat yang merasa dapat untung, apabila menyimpan di tempat tersangka, jadi tertarik dengan itu," kata Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Kamis, (9/3).

Tersangka Nuryanto tidak sekolah khusus untuk mendirikan koperasi, yang bersangkutan juga tidak memiliki ilmu atau jimat. "Enggak ada (jimat)," paparnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan penyidik sudah menyidik kasus Pandawa Group sekitar satu bulan. "Kasus ini jadi perhatian publik, dan kita sudah melakukan penyidikan, kita juga sudah amankan tersangka ada 22 orang sampai hari ini," ungkapnya.

22 tersangka yang ditangkap yakini, Nuryanto (Ketua Pandawa Group), Nani (Istri pertama Nuryanto), Cici (Istri kedua Nuryanto), Madamin (diamond), M Soleh (diamond), Vita Lestari (diamond), Arif Firmansyah (diamond), Sabilal (diamond), Taryo (leader 8), Roni Santoso (leader 8), Yeret Meta (leader 8), Tohiron (leader 8), Ricky M Kurniawan (leader 8), Abdul Karim (leder 8), Reza Fauzan (leader 8), Dedi Susanto (leader 8), Dani Kurniawan (leader 8), Priyoko Setyo Putro (leader 8), Subardi (leader 7), Dakim (leader 7), Anto Wibowo (leader 7), dan Siti Parlianingsih.

Argo menyampaikan, selain menangkap 22 tersangka penyidik menyita 28 mobil berbagai merk, 20 unit sepeda motor, 12 sertifikat hak milik, enam rumah atau bangunan, 10 bidang tanah, sejumlah logam mulia, buku tabungan, dan beberapa ATM.

"Kemudian ada juga uang Malaysia, Singapura, uang Real, beberapa perhiasan, BPKB, dan lainnya," ujarnya.

Ia menambahkan, sudah ada 98 orang saksi yang diperiksa, termasuk tiga orang saksi ahli.

"Jadi untuk saksi yang sudah kita Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada 98 orang. Tentunya ini semua nanti akan dijadikan sebagai kelengkapan berkas perkara yang kita ajukan ke penuntut umum," jelasnya.

Menyoal bagaimana mekanisme pengembalian dana investasi korban, Argo menyampaikan, tunggu keputusan pengadilan.

"Pertama menunggu. Ini kan aset kita sita kemudian kita ajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan nanti tunggu sidang. Nanti di persidangan, putusan hakim kita tunggu sampai inkrah dan nanti ada eksekutornya dari JPU. Bisa juga korban lakukan pelaporan perdata untuk mendapatkan dananya," tegasnya.

Ia menuturkan, jumlah uang yang ada di rekening para tersangka sedang ditelusuri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Rekening sedang ditelusuri oleh PPATK untuk besarnya uang. Kita kan belum tahu ya, di dalam rekening itu tertera sejumlah uang belum tentu isinya sama. Sedang ditelusuri PPATK, nanti kalau sudah selesai kita sampaikan," tuturnya.

Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya juga bekerjasama dengan Polda-Polda lain untuk menelusuri dan mengamankan aset tersangka di luar Jakarta.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 UU RI No.8 tahun 2010 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2