Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Boy George
Boy George Sakit, Konser Culture Club Batal
Friday 14 Nov 2014 09:31:51
 

Penyanyi Boy George kelompok musik Culture Club. Boy George harus menjalani operasi untuk mengambil kelenjar di kerongkongannya.(Foto: twitter)
 
LONDON, Berita HUKUM - Kelompok musik pop terkenal 1980-an, Culture Club, membatalkan konsernya di Inggris dan Amerika Serikat karena pentolannya, Boy George, menderita gangguan tenggorokan. Konser reuni yang pertama dalam waktu 12 tahun belakangan ini jadwalnya akan dimulai Sabtu 15 November di California.

Namun ditemukan kelenjar di kerongkongan Boy George dan dia harus menjalani operasi untuk mengambilnya.
"Saya ingin tampil dengan kemampuan terbaik saya namun dokter spesialis mengatakan saat ini hal tersebut tidak mungkin," jeals Boy George.

Dia menambahkan amat kecewa dan, "Saya akan memusatkan perhatian untuk lebih baik dan akan bertemu dengan semua penggemar segera."

Culture Club rencananya akan tampil dalam 10 pertunjukan di Amerika Serikat sebelum pindah ke Inggris untuk menggelar 11 konser, dimulai di Glasgow, Skotlandia, pada tanggal 1 Desember.

"Spesialis kerongkongan meminta George untuk tidak bernyanyi karena dibutuhkan untuk operasi," seperti tertulis dalam pernyataan kelompok itu.

Mereka mengharapkan bisa menjadwalkan tur tahun depan dengan harapan masalah yang dihadapi George teratasi.
Culture Club antara lain terkenal dengan album keduanya, Colour by Numbers, yang terjual sampai 10 juta kopi di seluruh dunia.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Boy George
 
  Boy George Sakit, Konser Culture Club Batal
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2