Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Brankas Aa Gatot Ditemukan Butiran Kristal dan Ratusan Amunisi
2016-09-03 12:56:14
 

Isi brangkas Aa Gatot.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi membongkar Brankas yang berada di dalam rumah Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti di jalan Niaga Hijau X No 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan polisi mendatangi rumah Gatot ditemukan sebuah brankas yang disimpan di dalam sebuah kamar.

"Pada hari Jumat 2 September 2016 sekitar jam 19.00 WIB, Kasat Reskrim Narkoba bersama anggota mendampingi penyidik (Polda) NTB dihadiri oleh Wadir Krimsus beserta tim telah melaksanakan penggeledahan terhadap 2 rumah yang dihuni tersangka GB," kata Kombes Pol Awi , Sabtu (3/9).

Ini merupakan upaya kedua polisi untuk membongkar brankas tersebut. Sebelumnya sudah dilakukan upaya pembongkaran, namun gagal. Setelah Polisi berhasil membongkar brankas tersebut, hasilnya cukup mengejutkan.

Di dalam brankas itu tersimpan beberapa bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, disimpan di beberapa kotak. Masing-masing kotak diberi nama. Ada juga sebuah pipa lengkung untuk merokok atau biasa disebut cangklong.

"1 kotak berwarna coklat bertuliskan 'honest' berisi 1 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. 1 kotak bertulis 'cafe crime' berisi 2 plastik klip isi kristal putih diduga sabu. 1 botol kecil bertulis 'gluco' warna hitam berisi 1 plastik klip isi kristal putih diduga sabu, 1 buah cangklong," ujar Awi.

Tak hanya itu, di dalam brankas itu juga ditemukan ratusan butir peluru berbagai jenis kaliber yang disimpan di beberapa kotak.

"1 kotak amunisi bertuliskan 'flochi' isi 36 butir amunisi dengan kaliber 7,65 mm. 1 kotak bertuliskan 'panasonic' berisi, 10 kotak putih amunisi masing-masing berjumlah 50 butir peluru dengan kaliber 9 mm total 500 butir. 1 kotak cokelat amunisi jumlah 72 butir kaliber 9 mm. 1 kotak kecil amunisi jumlah 50 butir diameter kecil. 2 magazin lengkap dengan 1 peluru di dalamnya diameter 9mm," ungkap Awi.

Di brankas itu juga ditemukan 25 buku tabungan. Ada juga tiga buah dompet yang berisi beberapa kartu di dalamnya dan juga 10 bungkus 'Extra Viga. Extra Viga merupakan cairan untuk 'stamina' pria dalam berhubungan seksual.

"Buku tabungan BCA 24 buah, 1 Panin Bank. 3 buah dompet berisi 3 kartu ATM BCA, 1 kartu tanda pengenal Karpi, 1 kartu RS Pondok Indah, 1 kartu apartemen Poins Square dan 10 bungkus 'Extra Viga'," tutup Awi.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2