Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Brigadir Zainal Dihipnotis, Rp 372 Juta Bablas
Thursday 06 Feb 2014 11:48:44
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kasus perampokan dengan modus menggunakan hipnotis kembali terjadi di Kota Lhokseumawe, Rabu (5/1) sekira pukul 12:30 WIB. Kali ini korbannya, Brigadir Zainal Abidin (32) sebagai anggota yang bertugas di Polsek Seunuddon, Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Kajadian itu berlangsung di jalan Elak, Gampong Bukit Rata, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Ia ditipu oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenalnya. Kuat dugaan, korban dihipnotis sehingga uangnya Rp372 juta berhasil dibawa kabur. Kasus ini telah dilaporkan ke Mapolres Kota Lhokseumawe untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan informasi di Kepolisian, saat itu korban berangkat dari rumahnya dengan menggunakan mobil Toyota jenis Avanza warna merah maron bernomor polisi BK 1348 QO, menuju Kota Lhokseumawe untuk menabungkan uang hasil dagangannya sebanyak Rp 372 juta ke Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe.

Sesampai di SPBU di Gampong Alue Awe Kandang, Muara Dua, korban mengisi minyak mobilnya dan korban melanjutkan perjalanan ke arah Lhokseumawe. Sesaat kemudian berjarak kurang lebih 400 meter, korban mendadak diberhentikan oleh 2 OTK dengan menggunakan Sepmor Jenis Vario, seraya menunjuk ke arah ban mobil korban.

"Setelah berhenti, pelaku langsung menepuk lengan sebelah kanan korban dan pelaku meminta korban untuk mengikuti perintahnya untuk berbalik arah menuju Medan," kata sumber BeritaHUKUM.com, di Polres Kota Lhokseumawe.

Hingga selanjutnya, pelaku berhasil menguras uangnya sebanyak Rp 372 juta serta 2 buah Hp milik korban. Dan pelaku pun langsung meninggalkan korban.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2