ACEH, Berita HUKUM - Kasus perampokan dengan modus menggunakan hipnotis kembali terjadi di Kota Lhokseumawe, Rabu (5/1) sekira pukul 12:30 WIB. Kali ini korbannya, Brigadir Zainal Abidin (32) sebagai anggota yang bertugas di Polsek Seunuddon, Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kajadian itu berlangsung di jalan Elak, Gampong Bukit Rata, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Ia ditipu oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenalnya. Kuat dugaan, korban dihipnotis sehingga uangnya Rp372 juta berhasil dibawa kabur. Kasus ini telah dilaporkan ke Mapolres Kota Lhokseumawe untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan informasi di Kepolisian, saat itu korban berangkat dari rumahnya dengan menggunakan mobil Toyota jenis Avanza warna merah maron bernomor polisi BK 1348 QO, menuju Kota Lhokseumawe untuk menabungkan uang hasil dagangannya sebanyak Rp 372 juta ke Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe.
Sesampai di SPBU di Gampong Alue Awe Kandang, Muara Dua, korban mengisi minyak mobilnya dan korban melanjutkan perjalanan ke arah Lhokseumawe. Sesaat kemudian berjarak kurang lebih 400 meter, korban mendadak diberhentikan oleh 2 OTK dengan menggunakan Sepmor Jenis Vario, seraya menunjuk ke arah ban mobil korban.
"Setelah berhenti, pelaku langsung menepuk lengan sebelah kanan korban dan pelaku meminta korban untuk mengikuti perintahnya untuk berbalik arah menuju Medan," kata sumber BeritaHUKUM.com, di Polres Kota Lhokseumawe.
Hingga selanjutnya, pelaku berhasil menguras uangnya sebanyak Rp 372 juta serta 2 buah Hp milik korban. Dan pelaku pun langsung meninggalkan korban.(bhc/sul) |