JAKARTA, Berita HUKUM - Waka Polri Komjen Pol Oegroseno dilokasi kejadian, mengatakan ketika ditanya wartawan, apakah korban sudah di pantau terlebih dahulu oleh para pelaku?
Bahwa indikasinya begitu, korban sudah di pantau terlebih dahulu. Mengenai selongsong peluru yang digunakan, sudah ada ditemukan di TKP, sementara korban dipastikan dari kesatuan Propam Pol Airud Mabes Polri.
Mengenai senjata korban, yang hilang?
"sedang di cek, belum ditemukan," ujar Oegroseno.
Sementara ditanya pewarta BeritaHUKUM.com soal peraturan tetap (Protap) pengaman malam mengapa korban tidak menggunakan rompi anti peluru?
"kita begitu kejadian di pondok aren kita waspadai, dan kepada anggota yang tugas di malam hari, harus dua orang, dan membawa senpi, kalau satu orang tidak prosedur," ujar Oegroseno.
Seperti yang telah di beritakan, korban Bripka Sukardi sedang melakukan pengawalan terhadap iring-iringan truk pengangkut besi dari Tanjung Priok, dan pelaku menggunakan jalur lambat langsung menghadang dan menembak korban pada malam sekitar pukul 20.23 Wib, Selasa (10/9).
Sementara, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan dilokasi kejadian, bahwa selepas kejadian penembakan, petugas dari Polda Metro Jaya dan Densus sudah minta untuk melihat CCTV di gedung KPK.
"Petugas dari Polda Metro Jaya dan Densus tadi meminta untuk melihat dari 2 CCTV yang ada yang milik (KPK), 2 rekaman jelas, namun ada juga yang tidak jelas, dan setelah melihat rekaman mereka merekam rekaman tersebut," ujar Johan Budi.(bhc/put) |