Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bryan alias DJ Dan, Risidivis Narkoba Tewas Ditembak karena Melawan
2017-01-17 19:36:06
 

Tampak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Muhammad Irawan didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta, Selasa (17/1).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menembak mati Bryan alias DJ Dan, residivis kasus narkoba yang baru empat bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta. Lelaki berusia 29 tahun yang tinggal di Jalan Baru Bhakti Jaya LUK RT 04/007 Blok 14 IC Gang VIII No.9 Sawah Besar Jakarta Barat, terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Penembakan terjadi saat dilakukan pengembangan kasus di daerah Karawang Jawa Barat, Senin (16/1). Petugas mengambil tindakan tegas karena pelaku melakukan perlawanan," tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Muhammad Irawan didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta, Selasa (17/1).

Dijelaskan, awalnya petugas menerima informasi adanya transaksi transaksi narkoba di wilayah Hayam Wuruk dan Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli, sehingga menangkap tersangka Sia Ferry Tjahjadi alias Profesor (60) warga Jalan A Gang VIII No.9 Karang Anyar Jakarta Barat, berupa ekstasi dan sabu seberat 800 gram.

Pengangkuan Ferry barang terlarang itu didapat dari Bryan. Polisi pun mendatangi rumah di Jalan Baru Bhakti Jaya LUK RT 04/007 Blok 14 IC gang VIII No.9 Sawah Besar Jakarta Barat, polisi menangkap dan menemukan sabu 8 Kg serta ekstasi di rumahnya. Polisi juga menemukan sepucuk senjata api jenis revelvor.

Selanjutnya, Polisi mengembangkan jaringan narkoba tersebut ke Karawang, namun Bryan melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas. "Tersangka meninggal dunia saat diberikan pertolongan di RS Polri Kramatjati," ujarnya.

Kapolda memaparkan, Bryan pernah divonis tiga kali bersalah dalam kasus narkoba. Kasus terakhir terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 12 kilogram di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat.

Selain menangkap kelompok Bryan, polisi juga menangkap dua orang pengedar pil epiderin atau dikenal dengan sebutan happyfive. Dua orang diringkus Tjoe Alvin Thamrin (30) warga jalan Angke Jaya XII gang 4 No. 12 Tambora Jakarta Barat, juga menangkap sang kurir Agung Setia Wibowo alias Suwe (29) yang sehari-hari sebagai tukang ojek. Warga Kincir Raya RT 03/06 Cengkareng Jakarta Barat. "Selain meringkus dua tersangka, kami mengamankan 21.900 butir pil epiderin (happyfive), " paparnya,

Dalam dua kasus ini, polisi mengamankan 8,8 Kg sabu, 21.900 butir H5, sepucuk senjata gas, sepucuk senjata api jenis revolver, tujuh butir peluru yang digunakan untuk mengancam petugas atau orang lain.

"Dengan pengungkapan kasus yang menyita narkoba sebanyak itu, bila dikonversi dengan rupiah nilainya mencapai Rp 18 milyar dan menyelamatkan sebanyak 68.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba," jelas Kapolda.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2