Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Deli Serdang
Buang Limbah PT Damai Abadi di Demo Warga Deli Serdang
Thursday 17 Oct 2013 11:31:05
 

Aksi Demo warga desa Paya Geli, Sei Mencirim Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara terhadap PT Damai Abadi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
DELI SERDANG, Berita HUKUM - Aksi demo puluhan ibu-ibu warga desa Paya Geli Sei Mencirim Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara untuk kesekian kalinya siang ini kembali mendatangi PT Damai Abadi perusahaan pengolahan aluminium, terkait persoalan limbah pabrik dari bahan bakar batu bara yang mengakibatkan polusi udara dan membuat warga menderita penyakit saluran pernapasan dan merusak seng rumah warga.

Dalam aksinya, warga meminta pihak PT Damai Abadi tidak membuang limbahnya di pagi hari, karena mengganggu aktifitas warga.

Pabrik yang berdiri dikawasan pemukiman warga ini, sudah lama merusak lingkungan warga sekitar, seperti yang ditututrkan Sutrisno, warga dusun 2, Desa Paya Geli yang mengaku sumurnya sempat penuh dengan minyak solar, akibat rembesan bahan bakar dari PT Damai Abadi, sehinga beberapa bulan air sumurnya tidak dapat di gunakan.

"Sumur saya tercemar minyak solar, dan getaran mesin pabrik merusak rumah kami, kami mohon dari aparat terkait untuk turun dan membantu kami, agar PT Damai Abadi di tutup saja," ujar Sutrisno Kamis (17/10).

Sementarta ibu Martha Marbun pun mengatakan, "rumah kami saat hujan juga kebanjiran, akibat dari tembok pabrik yang menghalangi seluruh parit warga, belum lagi limbah batu bara," ujar Martha kepada BeritaHUKUM.com.

Dalam aksinya kali ini, warga meminta bertemu dengan pihak pengusaha, Hendrik, namun security PT Damai Abadi, Sumantri mengatakan bahwa boss sedang tidak berada di pabrik.

"Pak Hendriknya sedang diluar, dan belum tau kapan akan datang ke pabrik," ujar Sumatri.

Sementara saat unjuk rasa berlangsung, terjadi salah pengertian antara seorang security PT Damai Abadi, yang melarang pewarta mengambil gambar dari aksi warga tersebut.

"Kau ngapain foto-foto orang demo, ngak usah kau foto-foto disini," ujar Edy.

Namun setelah pewarta menjelaskan dan menunjukan identitas sebagai wartawan, sucurity tersebut kabur dan menghindar, akibat dari aksi demo ini, kembali pihak pabrik yang di wakili oleh Gani Jepang mendatangi kediaman warga dusun 2 Paya Geli dan kembali mengumbar janji akan segera memperbaiki keadaan dan rumah warga yang rusak akibat dari PT Damai Abadi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Deli Serdang
 
  Dua Pasangan Calon Gugat Hasil Pemilukada Kabupaten Deli Serdang
  Buang Limbah PT Damai Abadi di Demo Warga Deli Serdang
  Rumah Tokoh Pemuda di Deli Serdang Sumut Dilempar Granat
  Kajati Tahan Mantan Bendaharawan Umum Pemkab Deli Serdang
  Tersangka Kedua Bendahara PU Deli Serdang Di BUI
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2