Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
SDA
Buat RPP SDA, Pemerintah Harus Libatkan Masyarakat
Wednesday 03 Jun 2015 03:27:09
 

Ilustrasi. Buat RPP SDA, Pemerintah Harus Libatkan Libatkan Masyarakat (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Peraturan Pemerintah soal Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP SDA), berpotensi digugat ke Mahkamah Agung (MA), jika dalam penerapannya ada sesuatu yang menyimpang.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Profesor Suteki menilai, pembuatan rancangan itu sudah salah karena tidak melibatkan masyarakat.

"Rancangan itu hanya pengusaha saja. Ini artinya ada kesan pemerintah masih berat untuk melepas peran swasta disini," ujar Suteki di Jakarta, Selasa (2/6).

Pria yang pernah menjadi saksi ahli soal judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan terhadap undang-undang air ini, berpendapat sejauh ini RPP ini memang masih berkesan tidak pro rakyat.

"Masih rawan digugat, karena hanya melibatkan segelintir orang. Saya tidak tahu sejauh ini, apakah pemerintah masih mampu mengendalikan soal air ini atau memang sudah kalah dari swasta, dan bisa digugat ke MA jika bertentangan dengan konstitusi," sambungnya.

Menurutnya, RPP yang ada tidak liar karena dasarnya masih ada yaitu mengacu pada Undang-Undang Tahun 1974 karena Undang-Undang 7 Tahun 2004 sudah dibatalkan MK.

"Jika tidak ada, masih bisa dikaitkan dengan pasal-pasal sejenis yang ada. Ini hanya untuk mengisi kekosongan hukum saja," tegasnya.

Suteki menyarankan pemerintah agar membuat matang RPP yang ada sebelum diluncurkan menjadi PP dengan melibatkan masyarakat secara luas, LSM air,dan seluruh stakeholder yang ada.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerja Sama Unika Soegijaparana Semarang, Benny D Setianto mengatakan, bahwa RPP awalnya hanya untuk mengisi celah hukum akibat dari putusan MK.

"Jika menunggu pembuatan undang-undang baru masih terlalu lama. RPP itu untuk menyesuaikan dengan putusan MK yang kembali kepada UU No 11 Tahun 1974. Namun, di lain hal saya setuju dengan draft RPP yang mengedepankan aspek sosial, dan kemandirian, di mana asing tidak lagi punya celah untuk bisa masuk mengelola air nasional," tegas Benny yang juga pengajar Fakultas Hukum.

Sedangkan Direktur Direktur Amrta Institute dan Peneliti Sumber Daya Air, Nila Ardhianie menegaskan, bahwa publik harus dilibatkan dalam pembuatan RPP.

"Dari berbagai stakeholder, mulai dari pertanian, pengelolaan wadah-wadah air, air tanah dan lain sebagainya harus didengarkan permasalahannya masing-masing, agar dapat menjawab permasalahan air di Indonesia," ujar Nila.(Ari/okezone/bh/sya)



 
   Berita Terkait > SDA
 
  KPK-Auriga Bedah Permasalahan Sumber Daya Alam di Sulawesi Tengah
  Panglima TNI Ajak Seluruh Komponen Bangsa Bersatu Kelola SDA Indonesia
  Dewan Yakin RUU SDA Tidak Akan Dibatalkan MK
  Manfaat Konservasi SDA Hayati Harus Dirasakan Masyarakat
  Di Riau, KPK Dorong Pengelolaan SDA dan Energi yang Akuntabel
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2