Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi
Budi Waseso: Masih Ada 67 Kasus Korupsi, Saya Minta Usut!
Friday 04 Sep 2015 14:54:22
 

Ilustrasi. Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisaris Jenderal Budi Waseso menyebut, masih ada 67 kasus korupsi yang datanya dipegang Bareskrim Polri. Setelah dirinya tak lagi menjabat Kepala Bareskrim Polri nantinya, Budi minta penyidik Bareskrim tetap melanjutkan pengusutan kasus-kasus itu untuk penegakkan hukum.

"Saya berharap apa yang sudah kita rintis dalam penegakan hukum, apalagi yang belum selesai, harus tetap dijalankan. Masih ada 67 kasus korupsi, saya minta usut," ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/9).

Budi enggan menyebut apa saja 67 kasus korupsi yang dimaksud. Namun, ia memastikan bahwa 67 kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan di Bareskrim Polri.

Ia mengatakan bahwa pemberantasan korupsi adalah amanat undang-undang. Untuk itu, ia berpesan kepada penyidik untuk menegakkan hukum sesuai dengan UU.

"Kita harus betul-betul bulat untuk melakukan pemberantasan korupsi," katanya. (Baca: Budi Waseso Anggap Jabatan Kepala BNN sebagai "Reward")

Terlebih lagi, kata Budi, pemberantasan korupsi telah menjadi program prioritas pemerintah era Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Pak presiden dalam Nawa Cita-nya kan sudah menyebutkan bahwa pemberantasan korupsi adalah prioritas. Makanya, saya berpesan kepada pengganti saya, itu harus dilanjutkan. Tidak ada alasan untuk tidak dilanjutkan," kata dia.

Polri melakukan rotasi terhadap 71 perwira tinggi. Budi Waseso akan menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional menggantikan Komjen Anang Iskandar. Adapun Anang akan menjabat Kabareskrim.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional sebelumnya menggelar pertemuan dengan Budi Waseso di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/9) pagi. Kompolnas hendak mengonfirmasi laporan masyarakat soal perkara-perkara yang disebut tidak kunjung selesai. (Baca: Banyak Kasus Belum Selesai, Kompolnas Minta Penjelasan Budi Waseso)

Salah satu komisioner Hamidah Abdurrahman mengatakan, beberapa kasus yang dilaporkan masyarakat tidak kunjung selesai adalah kasus dugaan korupsi kondensat, dugaan korupsi payment gateway, dugaan korupsi dalam program cetak sawah, dugaan korupsi mobile crane di Pelindo, dan dugaan korupsi penanaman pohon di Pertamina Foundation.

Sementara, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso juga mempertanyakan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meminta agar tidak mengusut dugaan korupsi di PT Pelindo II. Pekan lalu, penyidik Bareskrim melakukan penggeledahan di Kantor Pelindo II atas dugaan korupsi pengadaan mobile crane.

"Kok cara berpikirnya demikian? Kan harusnya dilihat perjalanan penyidikannya saja. Kalau pidana enggak boleh diusut ya bagaimana kita," ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/9).

Budi mengaku pernah ditelepon langsung oleh Kalla ketika ia ikut menggeledah PT Pelindo II di Tanjung Priok pada 28 Agustus 2015 lalu. Kalla, sebut Buwas, menanyakan mengapa penyidik menggeledah kantor itu. (Baca: JK Telepon Buwas agar Kasus Pelindo II Tak Masuk Pidana)

"Ya saya pokoknya yakin, bukan hanya 100 persen lagi, tapi 1.000 persen ada tindak pidana di dalamnya," kata dia.

Namun, Budi tak menyebut seperti apa respons Kalla menanggapi jawabannya. Menurut Budi, penyidik Bareskrim yakin ada dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelindo II. Polisi sudah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II FN sebagai tersangka. Budi mengatakan, akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.

Terkait langkah yang dilakukan polisi, Budi menjamin masih dalam koridor hukum. Ia mengatakan, kasus Pelindo II akan menjadi pintu masuk penyidik untuk menguak dugaan tindak pidana lainnya.

"Tersangka awal yang kita tetapkan ini adalah pintu masuk kita ke kasus lain," kata Budi.

Sebelumnya, Kalla mengaku pernah menelepon Buwas terkait pengusutan kasus di PT Pelabuhan Indonesia II. Kepada Buwas, Kalla meminta agar tidak ada pemidanaan terhadap kebijakan korporasi.

"Saya cuma bilang, seperti biasa, ini kan kebijakan korporasi, ya jangan dipidanakan. Itu prinsip yang kita telah pakai dan sesuai aturan undang-undang tentang administrasi pemerintah," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Kamis (3/9).(fjk/sg/idw/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
  Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2