Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
KKP
Budidaya Udang-Padi Perkuat Pendapatan Daerah
Sunday 09 Mar 2014 21:44:46
 

Ilustrasi. Udang Galah.(Foto: Istimewa)
 
BALI, Berita HUKUM - Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya terus dilakukan. Diantaranya, untuk peningkatan produksi udang, KKP mengembangkan program Ugadi, yakni program Minapadi yang dipadu dengan budidaya Udang Galah. Program ini mengoptimalkan fungsi lahan sawah irigasi. Potensi usaha Ugadi lebih besar dibandingkan dengan usaha Minapadi dengan komoditas lainnya.

Omset kegiatan usaha ini mencapai puluhan juta rupiah sehingga berkontribusi memperkuat pendapatan daerah. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, pada kunjungan kerja dan panen Udang Galah di Kabupaten Karangasem, Bali, Jum'at (7/3).

Sharif menjelaskan, salah satu fokus pembangunan kelautan dan perikanan, adalah pengembangan perikanan budidaya, yang semakin penting peranannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung ketahanan pangan. Perikanan budidaya semakin diandalkan dalam pemenuhan kebutuhan ikan, baik didalam negeri maupun kebutuhan dunia. Mengingat produksi perikanan tangkap harus dikendalikan pada batasan tertentu, untuk menjaga kelestarian ikan di laut. Untuk itu, program peningkatan produksi melalui industrialisasi perikanan budidaya akan menjadi prioritas untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Diantaranya, komoditi udang sebagai salah satu komoditas unggulan dalam industrialisasi perikanan budidaya. “Udang memiliki nilai ekonomis tinggi high economic value dan permintaan pasar yang juga tinggi high demand product, baik untuk pemenuhan permintaan dalam negeri juga kebutuhan ekspor dalam menghasilkan devisa," ujarnya.

Program Ugadi tandas Sharif, merupakan salah satu langkah guna memininalisasi alih fungsi lahan padi. Seperti sudah banyak diketahui bahwa banyak lahan padi yang berubah fungsi dan menggerus lahan sawah yang mengancam ketahanan pangan nasional. Dengan metode ini diharapkan alih fungsi lahan sawah dapat berkurang dan dapat meningkatkan produktivitas pembudidaya dan meningkatkan ketahanan pangan nasional. Untuk pasar Udang Galah hingga saat ini tidak ada masalah. Bahkan permintaan Udang Galah dalam negeri masih cukup tinggi. Total pasar Udang Galah dalam negeri bisa mencapai 20 ton per hari. “Diprediksikan, setiap tahun permintaan akan komoditas udang terus meningkat, seiring berkembangnya pariwisata di Indonesia. Apalagi dengan meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara, banyak restoran-restoran yang menyediakan menu Udang Galah,” katanya.

Program Ugadi pada prinsipnya tidaklah berbeda dengan usaha minapadi dengan komoditas ikan mas dan ikan nila yang telah dilakukan oleh pembudidaya. Bedanya hanya pada komoditas yang dibudidayakan yakni Udang Galah. Minapadi yang dilakukan pada model Ugadi ini adalah minapadi dengan konsep minapadi tumpang sari yaitu dengan menanam padi kemudian setelah umur padi 10 hari barulah dilakukan penebaran benih Udang Galah dengan kepadatan tebar 5 ekor per m2. Sedangkan benih padi yang ditanam adalah benih padi INPARI 13 atau INPARA 5. Keunggulan jenis padi ini adalah tahan terhadap genangan air selama pemeliharaan dan juga memiliki masa pemeliharaan tidak jauh berbeda dengan Udang Galah. Pemilihan bibit padi yang tidak jauh berbeda masa pemeliharaan ini dimaksudkan agar pembudidaya dapat menikmati hasil yang berlipat karena memiliki dua pendapatan, yakni dari penen Udang Galah dan tanaman padi. Disamping itu hasilnya juga sangat signifikan dan dapat memberi nilai tambah. Yaitu selain tetap dapat memanen dan menjual padi yang dihasilkan, juga mendapat tambahan produksi dari lahan sawahnya berupa Udang Galah dengan nilai jualnya sangat tinggi, mencapai Rp 75.000,- per kg.

Sharif menambahkan, secara ekonomi usaha budidaya Udang Galah mempunyai prospek yang cukup menjanjikan. Budidaya Udang Galah selain secara tradisional dapat pula dilakukan secara intensif seperti pada budidaya Udang Windu ataupun Vaname. Perputaran bisnis Ugadi ini juga tidak memakan waktu yang lama. Masa pemeliharaan Udang Galah hanya berkisar 90 hari dengan menggunakan benih seukuran 6 sampai 8 gram per ekor. Dari percobaan yang dilakukan didapatkan bahwa dari setiap panen dapat dihasilkan sebanyak 100 kilogram Udang Galah dari 1.000 meter persegi areal persawahan. Sementara padi yang dihasilkan mencapai sekitar 800 kilogram dari 1.000 meter persegi lahan sawah. Benih ditebar sebanyak 5.000 benih Udang Galah. Untuk mendukung program Ugadi, pada tahun 2012 telah diproduksi benih Udang Galah sebanyak 5 juta ekor benih dengan kualitas. “Ke depan, KKP akan meningkatkan produksi benih Udang Galah untuk lebih mendukung dan memperkuat usaha Ugadi ini seiring dengan digalakkannya usaha Ugadi di tahun 2014,” tambahnya.

Bantuan KKP

Sharif mengatakan, KKP berkomitmen akan terus membangun sektor kelautan dan perikanan di daerah. Salah satunya adalah Kabupaten Karangasem-Bali mendapat bantuan dari KKP sebesar Rp 21,2 miliar. Bantuan tersebut diantaranya untuk peningkatan ector perikanan tangkap Karangasem, KKP memberi bantuan 11 unit kapal Inkamina senilai Rp 16 miliar. Selain bantuan 11 unit kapal Inkamina, ector perikanan tangkap Kab. Karangasem juga mendapat bantuan PUMP Perikanan tangkap senilai Rp 9 miliar serta tambahan Rp 1,4 miliar untuk pengadaan alat penangkap ikan.

Sedangkan untuk pengembangan ector perikanan budidaya, KKP menggulirkan dana bantuan melalui PUMP perikanan budidaya senilai Rp 1,07 miliar. Termasuk bantuan Rp 650 juta untuk pembangunan kolam percontohan dan benih ikan. KKP juga memberi bantuan berupa program Sehat nelayan untuk 300 bidang, Kartu nelayan 10 ribu buah, program Sistem Rantai Dingin senilai Rp 500 juta serta Sarana penyuluhan sebesar Rp 408 juta, “Untuk pengembangan program Pugar KKP juga memberi bangtuan Rp 1,03 miliar, termasuk PUMP Pedesaan dan alat pengolahan ikan senilai Rp 1,5 miliar,” jelasnya.

Menurut Sharif, potensi sektor kelautan dan perikanan Kabupaten Karangasem sangat besar. Tercatat produksi perikanan tangkap Kabupaten Karangasem sedikitnya mampu mendapatkan 19 ribu ton pertahun. Berbagai jenis ikan seperti Layang Lemadang, Terbang, Julung-julung, Kurisi, Swangi, Tongkol, Cakalang dan ikan Cucut banyak didapatkan dari Karangasem. Untuk pengembangan wilayah pesisir laut, potensi Karangasem juga cukup besar. Dengan panjang garis pantai 87 Km memungkinkan Kabupaten Karangasem mengembangkan potensi laut dan pesisir dengan optimal, terutama untuk budidaya perikanan juga dikembangkan broodstock mutiara dan pembenihan udang serta budidaya Udang Galah. “Dalam kunjungan kerja di Kabupaten Karangasem ini, saya merasa senang dapat melakukan panen Udang Galah yang dipelihara secara massal dan komersial oleh kelompok pembudidaya. Sehingga secara nyata dapat menjadi andalan sebagai mata pencaharian utama,” katanya.(spr/kkp/an/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KKP
 
  Jaga Kedaulatan Negara, Riezky Aprilia Tegaskan KKP untuk Serius Bahas RUU Landas Kontinen
  Tragedi Karamnya 14 Kapal Nelayan Kalbar Harus Jadi Pelajaran Penting KKP
  Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
  Gubernur Bengkulu Dan Bupati Kaur Akan Diperiksa KPK Kasus Edhy Prabowo
  Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Nyatakan Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2