Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
Buka Rekening Kampanye, Pasangan Jokowi-JK Dilaporkan ke KPK
Friday 30 May 2014 15:50:03
 

Ilustrasi. Pasangan Capres dan Cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla saat acara deklarasi pasangan Capres PDIP.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan Capres dan Cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/5) siang. Laporan tersebut terkait dugaan pembukaan tiga rekening untuk menampung dana kampanye pasangan Jokowi-JK di Pilpres 9 Juli 2014 mendatang.

Pihak pelapor mengatasnamakan Progress 98 yang melaporkan hal tersebut. Ketua Progress 98, Faizal Assegaf mengatakan, tiga rekening tersebut diduga sebagai alat untuk melenggangkan politik uang.

"Adanya dugaan money politik oleh Gubernur DKI Jakarta, Jokowi dengan modus membuka rekening di BRI, BCA dan Bank Mandiri. Ini murni gratifikasi, karena seorang pejabat tidak boleh menerima atau menggalang dana atas nama pribadi, selama ia masih melekat sebagai gubernur," kata Faizal di kantor KPK.

Bahkan, Faisal menyebut pengumpulan uang itu diduga terjadi kejahatan perbankan. Sebab menurutnya berdasarkan data dan informasi yang mereka peroleh, usulan pembukaan rekening tersebut berasal dari orang-orang kuat yang berada di bidang perbankan.

"Mungkin ada parkiran dana di Singapura tapi kemudian mau di switch dari Singapura tapi atas nama masyarakat Indonesia," ujarnya.

Dengan begitu, Progres 98 mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan serta mengambil langkah tegas. Pasalnya sebelum menjadi presiden saja sudah seperti itu, apalagi setelah menjabat.

"Karena barang buktinya sudah ada, kita transfer dananya masuk diterima, sekarang kalau saya transfer pertanggung jawabannya bagaimana," ujarnya.

Sementara anggota Progres 98, Wahyu Baskoro mengatakan pada Pasal 12b undang-undang tindak pidana korupsi jelas diatur hadiah atau janji yang diterima oleh pejabat atau pegawai negeri bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.
"Supaya KPK menindak lanjuti agar tidak berkelanjutan tindak pidana korupsi ini," ujarnya.

Dia juga mendesak Jokowi melaporkan penerimaan penggalangan dana tersebut kepada KPK, sama seperti saat Jokowi mendapat hadiah gitar bass dari Bassist band Metallica, beberapa waktu lalu.

"Diberikan waktu 1x30 hari untuk melaporkan hal tersebut. Kalau tidak ya KPK bisa menjerat Jokowi dengan pasal tersebut," katanya.(ef/jf/Tribunnews/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2