Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Buka Tanwir, Haedar Nashir Sampaikan Belasungkawa untuk 134 Ribu Warga Indonesia
2021-09-05 07:42:41
 

 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Membuka Tanwir II Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat 'Aisyiyah, Sabtu (4/9) Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan duka cita terhadap wafatnya 134,356 jiwa warga Indonesia per tanggal 3 September 2021 karena Covid-19.

"Muhamamdiyah penting meletakkan musibah pandemi yang telah berjalan dua tahun ini sebagai "am al-hazmi' atau 'tahun duka'. Betapa berat korban sakit dan meninggal akibat virus Corona ini baik secara kuantitatif maupun kualitatif," tuturnya.

Mengutip Ayat ke-32 Surat Al-Maidah di mana Allah menyatakan mahalnya satu jiwa manusia, Haedar menuturkan bahwa wafatnya 134 ribu penduduk Indonesia dan 4 juta lebih penduduk dunia akibat Covid-19 adalah musibah luar biasa.

"Para para dokter, tenaga kesehatan, relawan, dan berbagai pihak yang terlibat dalam usaha penanganan Covid-19 merasakan beban yang berat. Banyak saudara-saudara sebangsa terutama di akar-rumput yang terdampak sosial ekonomi dan psikososial dari pandemi ini," imbuh Haedar.

"Karenanya diperlukan empati, simpati, peduli, dan sikap kemanusiaan yang luhur dari seluruh anak bangsa dan semua pihak dalam mengatasi musibah berat ini. Lebih-lebih bagi kaum muslimin khususnya keluarga besar Muhammadiyah sebagai umat beriman yang diajari ihsan dalam kehidupan," nasihatnya.

Kepada warga Persyarikatan, Haedar berpesan agar pendekatan bayani, burhani, dan irfani secara interkoneksi menjadi dasar pandangan dalam memutuskan perkara apapun yang berat dan berdampak luas.

Membawakan hadis Anas bin Malik bahwa seseorang tidak memiliki iman sempurna hingga mencintai kemaslahatan orang lain, Haedar mengingatkan agar meletakkan pandemi ini secara interkoneksi dalam dimensi tauhid, habluminallah yang terhubung langsung dengan habluminannas, ilmu, ihsan, dan amal shaleh yang bermakna.

"Muhammadiyah dalam menghadapi pandemi yang berat ini secara teologis memandang kehidupan sebagai sesuatu yang luhur, berharga, dan bermakna," katanya.

"Hidup, sakit, dan mati bukanlah persoalan praktis laksana barang murah yang mudah dibuang atau sekali pakai (disposable) dengan cara pandang keagamaan dan nalar verbal yang instrumental. Hidup dan mati itu sangat berharga dan harus bermakna," tegasnya.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2