Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Muhammadiyah
Bukan Hanya Sang Pencerah, Kiai Dahlan juga Pembelok Arah Sejarah
2023-03-03 11:33:23
 

Pendiri Muhammadiyah KH. Ahmad Dahlan.(Foto: Istimewa)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Sidney Hook dalam The Hero in History mengemukakan bahwa ada dua jenis manusia dalam hubungannya dengan sejarah. Ada manusia yang ia sebut 'eventful man'; dan manusia lain yang ia namakan 'event-making man'. Yang pertama adalah 'manusia dalam peristiwa'; yang kedua adalah 'manusia pencipta peristiwa'.


Demikian penjelasan dari dosen Universitas Muhammadiyah HAMKA Desvian Bandarsyah dalam Gerakan Subuh Mengaji pada Ahad (8/1) lalu. Menurutnya, event-making man, orang-orang seperti ini memiliki derajat kebebasan dan kemampuan yang tinggi, sehingga mereka tidak disukai peristiwa, melainkan menciptakan peristiwa, dan membelokkan arah sejarah, sehingga tercipta sejarah baru. Pendiri Muhammadiyah KH. Ahmad Dahlan masuk dalam kategori ini.

"Jika kiai yang lain beradaptasi dengan tradisi dan kondisi yang ada, maka kemudian bisa kita saksikan, gerakan Ahmad Dahlan merupakan anti tesa dari realitas di sekitarnya, seperti kebodohan, kemiskinan, dan penjajahan," ucap Desvian.

Dalam merespon realitas, Ahmad Dahlan secara sistematik dan sangat prediktif serta penuh kalkulatif, memetakan dakwahnya dengan berkewajiban mendirikan organisasi yang bertugas mencegah kemungkaran dan menunaikan kebaikan. Hal ini merupakan perintah Allah dalam QS. Ali Imran ayat 104. Berawal dari sini kemudian menjamurlah amal usaha Muhammadiyah seperti sekolah, panti asuhan, rumah sakit, pesantren, dan lain-lain.

"Hanya akan berlangsung dengan baik dan ajek hanya dengan mendirikan sekolah dan bergerak mendidik masyarakat, melalui pendirian Muhammadiyah. Bukan mendirikan partai politik, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak tokoh pada masa itu," terang Desvian.

Mengutip Nakamura, Desvian mengatakan bahwa Muhammadiyah yang didirikan Ahmad Dahlan merupakan gerakan Islam yang multifaced, dari jauh tampak doktriner, dari dekat merupakan sistematisasi teologis yang menekankan aspek moral-etik dari Al Quran dan Sunah. Pantulan dari itu mengarah pada etos memajukan umat dan kebangsaan.

"Kiai Dahlan dengan Muhammadiyah yang didirikannya telah menampilkan Islam sebagai sistem kehidupan manusia dalam segala seginya. Sehingga, Muhammadiyah tidak hanya memandang ajaran Islam sebagai akidah dan ibadah semata, tetapi merupakan keseluruhan yang menyangkut akhlak dan muamalah," tutur Desvian.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Bukan Hanya Sang Pencerah, Kiai Dahlan juga Pembelok Arah Sejarah
  Tujuh Isu Keumatan yang Dicetuskan Muhammadiyah Perlu Diperhatikan
  Yandri Susanto: Muhammadiyah Punya Andil Merawat Keberlangsungan Indonesia
  Warga Muhammadiyah Jangan Malu Menunjukkan Kemuhammadiyahan Mu
  Meraih Kebahagiaan Hidup Lewat Bermuhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara

HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi

Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Benny Rhamdani Geram, Pekerja Migran Indonesia Dimintain Biaya Paspor Rp 8 Juta oleh LPK

Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas

Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan

Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2