Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
Bukti Tim Prabowo-Hatta Terlalu Kuat untuk Ditolak dalam Sidang MK
Tuesday 19 Aug 2014 18:09:51
 

Ilustrasi. Tampak 9 Orang Hakim MK saat sidang Gugatan Tim Prabowo-Hatta terkait Kecurangan Pilpres 2014.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Mahendradatta, optimis dengan bukti-bukti yang diajukan oleh pihaknya pada sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahendradatta yakin MK akan mengabulkan gugatan Tim Prabowo Hatta berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Tim Hukum pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 tersebut.

“Kami yakin MK akan mengabulkan gugatan kami. Bukti-bukti kami terlalu kuat untuk ditolak. Hal tersebut didasari oleh bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, keterangan saksi, dan saksi ahli yang menunjukkan bahwa telah terjadi kecurangan yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis dalam pelaksanaan Pilpres kali ini.” tutur Mahendradatta.

Mahendradatta menyebutkan permasalahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) adalah salah satu faktor yang membuat dirinya optimis gugatan Tim Prabowo-Hatta akan dikabulkan MK.

“Berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009, Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang hanya berlaku di TPS yang berada pada RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya. Namun pada kenyataannya, yang dilakukan oleh KPU bertentangan dengan Putusan MK tersebut. Bahkan pelanggaran yang dilakukan KPU terjadi secara masif di seluruh wilayah.”

Terkait dengan masalah DPK dan DPKTb, Mahendradatta mengatakan bahwa Tim Hukumnya berpegang teguh pada Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009. “Saat ini kami menunggu keteguhan Hakim MK untuk tidak melanggar Undang-undang yang telah diputuskannya sendiri. Sekarang pilihannya cuma dua, tetap menjaga Undang-Undang atau membiarkan pelanggaran yang telah terjadi. Kami yakin, hanya penyimpangan Undang-Undang yang bisa mengalahkan Tim Prabowo-Hatta dalam persidangan ini.” .(pgr/mega/aziz/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2