Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus ADD
Bulan Ini, Kasus ADD di Pallangga Segera Dilimpah ke Pengadilan
Sunday 23 Sep 2012 00:04:29
 

Pengadilan Negeri Sungguminasa (Foto: Ist)
 
PALANGGA, Berita HUKUM - Kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Pallangga tahap pertama tahun 2009 lalu sebesar Rp 13.9 juta oleh mantan camat Palangga, Andi Bau Malik, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa, demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Asruddin Ahmad kepada tim redaksi website Kejaksaan RI, Jum’at (21/9).

"Rencananya bulan ini berkasnya yang sudah dirampungkan akan kita limpahkan ke pengadilan", tuturnya.

Jumlah yang diduga dipotong oleh Andi Bau Malik sebanyak 5 persen dari ADD masing - masing 12 desa di Kecamatan Sungguminasa, mulai dari Rp 1,1 juta - Rp. 1,6 juta.

Asruddin mengungkapkan, kasus yang menjerat mantan camat Pallangga yang pensiun tahun 2011 lalu itu, terungkap dari laporan Inspektorat Gowa ke Kejari pada awal 2010 lalu. Juga berdasarkan pengakuan 20 saksi dari semua lurah dan kepala desa, dua orang ahli inspektorat dan bendahara kecamatan, Wahidah Sappe.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus ADD
 
  Bulan Ini, Kasus ADD di Pallangga Segera Dilimpah ke Pengadilan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2