PALANGGA, Berita HUKUM - Kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Pallangga tahap pertama tahun 2009 lalu sebesar Rp 13.9 juta oleh mantan camat Palangga, Andi Bau Malik, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa, demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Asruddin Ahmad kepada tim redaksi website Kejaksaan RI, Jum’at (21/9).
"Rencananya bulan ini berkasnya yang sudah dirampungkan akan kita limpahkan ke pengadilan", tuturnya.
Jumlah yang diduga dipotong oleh Andi Bau Malik sebanyak 5 persen dari ADD masing - masing 12 desa di Kecamatan Sungguminasa, mulai dari Rp 1,1 juta - Rp. 1,6 juta.
Asruddin mengungkapkan, kasus yang menjerat mantan camat Pallangga yang pensiun tahun 2011 lalu itu, terungkap dari laporan Inspektorat Gowa ke Kejari pada awal 2010 lalu. Juga berdasarkan pengakuan 20 saksi dari semua lurah dan kepala desa, dua orang ahli inspektorat dan bendahara kecamatan, Wahidah Sappe.(kjs/bhc/rby) |