JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah. Polisi akan menindak tegas jika ada yang melanggar dan nekad berkerumun.
"Jadi tradisi yang negatif itu kita akan larang, kita akan tindak, tidak ada yang bergerombol," papar Fadil kepada wartawan usai memimpin apel gelar pasukan 'Operasi Kepolisian Keselamatan Jaya 2021', di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (12/4).
Selain itu, Kapolda juga melarang kegiatan balap liar selama bulan Ramadhan, yang kerab dilakukan anak muda menjelang buka puasa maupun malam hari. Fadil mengingatkan, kebut-kebutan tidak ada nilai ibadah Ramadhan-nya.
Selama Ramadhan, jajaran Polda Metro Jaya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta akan terus memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Selama ibadah bulan puasa kita terus melakukan edukasi, sosialisasi agar tetap disiplin prokes," lugasnya.
"Mudah-mudahan puasa Ramadhan kita tahun ini 1442 Hijriyah di tengah situasi pandemi covid-19 tidak mengurangi kekhusukan kita, makin banyak amal ibadah yang bisa kita dapat," tambah Fadil.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya akan melakukan filterisasi di sejumlah titik langganan SOTR. Penyisiran dilakukan sejak pukul 23.00 - 05.00 WIB.
"Dari Senayan sampai Harmoni mulai malam sampai pagi kita tutup. Kita filterisasi dengan 120 personel di-backup dengan teman-teman TNI," imbuhnya.(bh/amp) |