Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Bungkam, Mahdiana Istri Djoko Naiki Mobil Mewah
Wednesday 20 Mar 2013 21:33:13
 

Mahdiana, istri kedua tersangka Simulator SIM, Djoko Susilo diperiksa KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahdiana, istri kedua tersangka kasus Simulator SIM, Djoko Susilo usai diperiksa KPK sekitar 9 jam langsung menaiki mobil mewah, Rabu (20/3). Mahdiana memilih bungkam, sama halnya dengan suaminya. Seorang ibu rumah tangga ini diperiksa untuk kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suaminya.

Seperti diketahui, Mahdiana tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, ia usai menjalani pemeriksaan pukul 19.30 WIB. Sama seperti saat masuk, perempuan yang memakai kerudung ini memilih bungkam ketika dimintai komentar oleh sejumlah wartawan. Baik saat di tanya soal pemeriksaan, maupun tentang Djoko Susilo.

Mahdiana sambil berjalan nunduk sambil menuju mobil mewahnya yang sudah sudah standby di di depan lobi gedung KPK. Mobil yang ia naiki adalah Suzuki APV Luxury bernopol B 1617 POB.

Sebelum atau pun setelah KPK menyita aset-aset Djoko Susilo, lembaga superbodi ini sering memeriksa istri-istri Jenderal bintang dua itu. Selaian Mahdiana, istri ketiga Djoko yakni Dipta Anindita juga dimintai keterangan.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK mengatakan, Mahdiana diperiksa sebagai saksi dengan kapasitasnya sebagai Ibu Rumah Tangga untuk tersangka Djoko Susilo dalam kaitan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK memeriksa Mahdiana lantaran ia dianggap tahu sejumlah aset milik mantan Kepala Korlantas itu. “saat ini yang bersangkutan sebagai ibu rumah tangga. Ia (mahdiana) diperiksa sebagai saksi DS (Djoko Susilo) utuk TPPU,” ujar Johan Budi.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2