Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime     
Pencucian Uang
Buntut Kasus Pencucian Uang Di Kasino, DPR Panggil Mendagri Tito Karnavian
2019-12-17 03:08:26
 

Ilustrasi. Mendagri, Tito Karnavian.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi II DPR berencana memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus kepala daerah yang melakukan pencucian uang lewat kasino. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa

"DPR khususnya Komisi II dalam hal ini tentunya akan sesegera mungkin dalam sidang nanti," kata Saan di Jakarta, Senin (16/12). "Untuk mengagendakan dengan Kemendagri untuk membahas soal dana parkir di kasino itu."

Sebelumnya, Kasus Pencucian Uang Terungkap Berdasarkan Temuan PPATK. Dari Data Yang Diperoleh PPATK, Ada Sejumlah Transaksi Kepala Daerah Senilai Rp 50 Miliar Dalam Rekening Kasino.

Saan menilai bahwa sumber masalah ada pada kunjungan kerja kepala daerah keluar negeri. Ia menyoroti Kemendagri yang menurutnya cukup mudah memberikan izin kepada kelapa daerah untuk melakukan kunjungan kerja keluar negeri.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta Kemendagri dan PPATK mengusut dan melakukan pembinaan terhadap para kepala daerah yang melakukan praktik pencucian uang di kasino luar negeri. Sebab menurutnya, hal itu tidak wajar.

"Menurut saya itu tidak wajar pertama penempatannya saja di rekening kasino sudah sesuatu yang buruk," kata Ahmad. "Artinya kalau ada orang yang menempatkan dana ke rekening seperti itu, orang yang interaksinya sudah sering dengan dunia yang seperti itu."

Sebelumnya, kasus pencucian uang di sebuah kasino luar negeri terungkap berdasarkan temuan PPATK. Dari data yang diperoleh PPATK, ada sejumlah transaksi kepala daerah senilai Rp 50 miliar dalam rekening kasino luar negeri.

Diduga, oknum kepala daerah tersebut menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin kasino di luar negeri. "Jadi menyimpan hasil kejahatan, sesuatu yang diduga hasil kejahatan ke dalam rekeningnya kasino," kata Ketua PPATK Kiagus Badaruddin dilansir CNN Indonesia, Senin (16/12).(wowkeren/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2