JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Presiden Direktur Research In Motion (RIM) Indonesia, Andrew Cobham dicekal kepolisian. Hal ini menyusul, penetapannya sebagai tersangka kasus antre BlackBerry murah di Pacific Place, Jakarta Selatan, Jumat (25/11) lalu.
Hal ini dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Imam Sugianto dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (5/12). Selain Andrew Cobham, surat pencekalan juga diperuntukkan bagi Terry Burki selaku konsultan keamanan yang ditunjuk RIM. "Iya, keduanya sudah dicekal," imbuhnya.
Surat cekal dikeluarkan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, kedua tersangka itu tidak ditahan. Alasannya, ancaman hukuman bagi keduanya di bawah lima tahun. Tetapi demi kepentingan penyidikan, pecekalan itu perlu dilakukan. "Ini suatu bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan mereka," papar Imam.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan empat orang tersangka kasus tersebut. Mereka antara lain adalah Andrew Cobham, Terry Burkey selaku konsultan keamanan yang ditunjuk RIM, Edwin dari panitia acara, dan Markus selaku manajer di Pacific Place.
Semua tersangka dikenakan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan Orang Lain Terluka. "Tidak ada yang ditahan, karena para tersangka ini ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Hanya dikenakan wajib lapor, hingga menunggu proses hukum selanjutnya," jelas Imam.(dbs/bie)
|