Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PNA
Buntut Tewasnya Ketua DPC PNA, Ratusan Bendera Partai Dirusak
Thursday 06 Feb 2014 23:29:55
 

Bendera Partai Dirusak.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Terkait insiden pembunuhan terhadap M Juani (48), yang merupakan Ketua DPC Partai Nasional Aceh (PNA) Kecamatan Kutamakmur, Aceh Utara, Provinsi Aceh, yang terjadi pada, Kamis (6/2) sekira pukul 2:30 WIB dinihari, ternyata berbuntut panjang hingga saling serang.

Akibatnya, seratusan umbul-umbul milik Partai Aceh (PA) yang dikibarkan di sepanjang Jl. Cunda-Buloh Blang Ara, Keude Krueng, kecamatan itu diduga dirusak oleh kelompok PNA. Selain bendera PA, umbul-umbul PNA juga kembali menjadi sasaran kelompok PA.

"Ini adalah reaksi spontan dari pembunuhan kader PNA dan pengerusakan bendera PA," ujar sumber BeritaHUKUM.com.

Saat ini, bendera kedua partai yang dirusak masih berserakan di pinggir jalan, dan sebahagiannya lagi telah diambil oleh anak-anak yang melintasi kawasan itu.

"Diperkirakan bendera PA yang dirusak sebanyak 100 lembar, dan 10 lembar bendera PNA," tutur sumber yang enggan ditulis namanya kepada BeritaHUKUM.com, Kamis (6/2).

Amatan di lapangan, sampai saat ini belum ada penanganan dari pihak Panwaslu, dan sampai saat ini pelaku pemukulan yang mengakibatkan Ketua DPC PNA meninggal dunia, belum ditemukan dan masih dalam pencarian pihak Polres Lhokseumawe.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > PNA
 
  Sofyan Dawood: Kalau PNA Kalah, Rakyat Juga Kalah
  3 Warga Aceh Tewas Dibrondong OTK dalam Mobil Caleg PNA
  Teror Pemilu Merajalela: Caleg PNA Dipukuli, Briptu Samiran Kabur
  Posko NasDem dan PNA Dibakar OTK
  Mantan Elit GAM Australia Kecam Penembakan Caleg PNA
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2