Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Bunuh Warga Irak, Marinir AS Diadili
Friday 06 Jan 2012 01:52:57
 

Sersan Marinir Frank D. Wuterich (Foto: Reuters Photo)
 
SACRAMENTO (BeritaHUKUM.com) – Sersan Frank Wuterich, anggota Korps Marinir Amerika Serikat (AS) akan menjalani peradilan terkait pembunuhan 24 warga sipil dalam Perang Irak pada Nopember 2005. Ia merupakan anggota militer yang terakhir didakwa membunuh 24 warga sipil Irak.

Persidangan terhadap Wuterich akan digelar pada pecan ini. Kasus ini merupakan kejahatan paling kontroversial berkenaan dengan Perang Irak. Wuterich yang menghadapi sembilan pasal pembunuhan dengan sengaja. Proses pemilihan juri telah dimulai Kamis (5/1) waktu setempat.

Sersan Marinir berusia 31 tahun itu merupakan anggota regu marinir yang menyerbu rumah-rumah warga Irak di kota Haditha. Tindakannya itu, telah menyebabkan banyak perempuan dan anak-anak Irak tewas.

Pengacara untuk anggota Korps Marinir AS itu, menyatakan bahwa mencari orang-orang yang bertanggung-jawab atas pengeboman pinggir jalan yang menewaskan seorang anggota Marinir dan melukai dua lainnya. Sedangkan tim jaksa mengatakan, mereka melakukan serbuan itu untuk membalas kematian rekan tentara mereka.

Argumentasi pembuka dimulai pada Jumat (6/1), dalam peradilan militer yang dilaksanakan di Camp Pendleton di California bagian selatan. Pengacara Wuterich merasa yakin bahwa kliennya itu akan dibebaskan dari segela dakwaan itu.(voa/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2