Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Bupati Aceh Kunjungi Korban Pasang Purnama
Wednesday 26 Jun 2013 12:11:46
 

Hasballah saat mengunjungi korban Pasang Purnama di tenda penampungan yang disediakan BPBD Aceh Timur.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Bupati Aceh Timur, Hasballah meninjau lansung korban pasang Purnama yang melanda Gampong Kuala Peudawa Puntong Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur. Sedikitnya 23 unit rumah warga rusak akibat hantaman ombak besar, akibat cuaca ekstrim yang melanda pantai Idi.

Dari 23 rumah, 5 diantaranya mengalami rusak berat dan terpaksa menginap di tenda darurat yang disediakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat. Keuchik Kuala Peudawa Puntong, Saifuddin saat ditemui awak media mengatakan Pemerintah Daerah segera mengantisipasi, segera membangun tanggul pemecah ombak sepanjang 3 kilometer, sepanjang pesisir Gampong Kuala Peudawa Puntong.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Gampong Kuala Peudawa Puntong yang notabenya kawasan pesisir akan tenggelam, kawasan ini setiap pasang purnama warga terus mengungsi, bahkan terkadang tengah malam harus mengangkut segala peralatan dan perabotan rumah ke rumah tetangga," ujarnya.

“Tanggul pemecah ombak sebelumnya memang ada, namun sekarang sudah rubuh, karena rancangan awal kurang sesuai dengan kebutuhan di pesisir,” terang Saifuddin, Rabu (26/6).

Bupati Aceh Timur, Hasballah M Thaib didampingi Plt. Kabag Humas dan Protokoler Setdakab T Amran menjelaskan, pihaknya segera melakukan rehabilitasi rumah yang rusak dan permohonan ke pusat. ”Kita berupaya melakukan rehabilitasi rumah warga yang rusak secepatnya dengan menggunakan dana APBN tahun 2013. Untuk pembangunan tanggul pemecah ombak yang akan menjadi benteng dari ancaman abrasi pantai yang lebih luas, kita akan mengusulkan ke Badan Penanggulangan Bencana Negara (BPBN), pusat di Jakarta," ujar T Amran.

Bupati berkomitmen akan membangun tanggul pemecah ombak sepanjang 3 kilometer, hal ini kita nilai mendesak mengingat badan jalan juga sudah mulai amblas disejumlah titik, dan membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari. "Kita dari Pemkab Aceh Timur tidak akan tinggal diam, namun masyarakat juga harus memahami, untuk melakukan pembangunan membutuhkan waktu dan tenaga,” lanjut T Amran lagi.

3 rumah yang rusak parah milik Usman Basyah, Muhammad Faisal dan Nurdin M Daud, Ketiga Kepala Keluarga (KK) ini sudah mengungsi ke tenda yang disediakan berjarak sekitar 30 meter dari bibir pantai, dari 23 yang rusak, 10 unit Dusun Barat, 8 unit Dusun Timur dan 5 unit di Dusun Tengah, Gampong Kuala Peudawa Puntong.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2