Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Bupati Aceh Kunjungi Korban Pasang Purnama
Wednesday 26 Jun 2013 12:11:46
 

Hasballah saat mengunjungi korban Pasang Purnama di tenda penampungan yang disediakan BPBD Aceh Timur.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Bupati Aceh Timur, Hasballah meninjau lansung korban pasang Purnama yang melanda Gampong Kuala Peudawa Puntong Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur. Sedikitnya 23 unit rumah warga rusak akibat hantaman ombak besar, akibat cuaca ekstrim yang melanda pantai Idi.

Dari 23 rumah, 5 diantaranya mengalami rusak berat dan terpaksa menginap di tenda darurat yang disediakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat. Keuchik Kuala Peudawa Puntong, Saifuddin saat ditemui awak media mengatakan Pemerintah Daerah segera mengantisipasi, segera membangun tanggul pemecah ombak sepanjang 3 kilometer, sepanjang pesisir Gampong Kuala Peudawa Puntong.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Gampong Kuala Peudawa Puntong yang notabenya kawasan pesisir akan tenggelam, kawasan ini setiap pasang purnama warga terus mengungsi, bahkan terkadang tengah malam harus mengangkut segala peralatan dan perabotan rumah ke rumah tetangga," ujarnya.

“Tanggul pemecah ombak sebelumnya memang ada, namun sekarang sudah rubuh, karena rancangan awal kurang sesuai dengan kebutuhan di pesisir,” terang Saifuddin, Rabu (26/6).

Bupati Aceh Timur, Hasballah M Thaib didampingi Plt. Kabag Humas dan Protokoler Setdakab T Amran menjelaskan, pihaknya segera melakukan rehabilitasi rumah yang rusak dan permohonan ke pusat. ”Kita berupaya melakukan rehabilitasi rumah warga yang rusak secepatnya dengan menggunakan dana APBN tahun 2013. Untuk pembangunan tanggul pemecah ombak yang akan menjadi benteng dari ancaman abrasi pantai yang lebih luas, kita akan mengusulkan ke Badan Penanggulangan Bencana Negara (BPBN), pusat di Jakarta," ujar T Amran.

Bupati berkomitmen akan membangun tanggul pemecah ombak sepanjang 3 kilometer, hal ini kita nilai mendesak mengingat badan jalan juga sudah mulai amblas disejumlah titik, dan membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari. "Kita dari Pemkab Aceh Timur tidak akan tinggal diam, namun masyarakat juga harus memahami, untuk melakukan pembangunan membutuhkan waktu dan tenaga,” lanjut T Amran lagi.

3 rumah yang rusak parah milik Usman Basyah, Muhammad Faisal dan Nurdin M Daud, Ketiga Kepala Keluarga (KK) ini sudah mengungsi ke tenda yang disediakan berjarak sekitar 30 meter dari bibir pantai, dari 23 yang rusak, 10 unit Dusun Barat, 8 unit Dusun Timur dan 5 unit di Dusun Tengah, Gampong Kuala Peudawa Puntong.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2