Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh
Bupati Aceh Utara Kewalahan Mengentaskan Kemiskinan
Monday 10 Jun 2013 21:41:00
 

Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib atau yang lebih akrab disapa Cekmad mengatakan, akan berupaya semaksimal mungkin untuk memprioritaskan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Aceh Utara.

"Memang untuk penanggulan kemiskinan ini masih menjadi tantangan besar di kabupaten Aceh Utara, dan kita sangat kualahan untuk mewujudkannya," kata Muhammad Thaib, kepada wartawan usai acara penyerahan bantuan secara simbolis kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Aceh Utara, yang digelar di Balai Desa Lhoksukon, Senin (10/6).

Menurut dia, sebanyak 27 kecamatan yang ada di kabupaten setempat terdapat 5 kecamatan yang penduduknya masih dalam kemiskinan. Seperti di Kecamatan Geurudong Pasee, Pirak Timur, Nisam Antara, Tanah Pasir dan Simpang Keuramat.

Agar kemiskinan di Aceh Utara dapat tertanggulangi, katanya lagi, Pemerintah menetapkan sebuah terobosan melalui PKH sebagaimana yang dituangkan melalui keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI No. 54/LJS.OHH/03/2012, tentang penetapan Kabupaten/Kota lokasi pengembangan PKH tahun 2012.

Menurut Cekmad, program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, terutama kelompok masyarakat miskin. Oleh karenanya, program ini diterapkan dengan memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memenuhi kriteria tertentu.

Dalam acara itu, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib bersama Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Drs Jailani Abdullah MM, turut menyerahkan bantuan kepada PKH sebanyak 11.095 RTSM sebesar Rp 3.918.000.000 bersumber dari dana APBN tahun 2012.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2