Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Bupati Bogor Penuhi Panggilan KPK
Thursday 13 Dec 2012 14:18:32
 

Bupati Bogor, Rachmat Yasin.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bupati Bogor, Rachmat Yasin hadir memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 13:06 WIB, untuk melengkapi berkas tersangka Dedi Kusdinar sebagai pejabat pembuat komitmen Hambalang.

Rahmad Yasin datang menggunakan mobil Kijang Innova, dengan batik warna hijau. Rachmat mengungkapkan kepada wartawan bahwa, saya sebagai kepala daerah tidak mendapat tekanan, hanya desakan, berbeda itu, sepanjang sesuai dengan prosedur melalui mekanisme yang ada saya sebagai pejabat yang secara administratif, menyerahkan Site Plan, ungkap Rachmat.

Itu pun sudah melalui penelitian dan tahapan lainnya."Menurut saya sebagai Bupati, saya tidak ada melanggar apa pun, dari kebijakan dan dasar aturan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tentang perizinan untuk membangun Sekolah Olahraga Nasional tidak disertai dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Untuk itu, BPK berpendapat bahwa Rachmat diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan.

Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

Sementara itu, Rachmat mengaku didesak untuk menandatangani rencana pembangunan tersebut. Dirinya juga membantah menerima uang pelicin untuk memuluskan perizinan Hambalang. Menurut dia, persetujuan izin lokasi ditandatangani Bupati terdahulu. Selain itu, proyek Hambalang sudah dimulai sebelum terbit IMB. Dia mengaku sempat bertemu Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam.

Rahcmad mengatakan kepada para wartawan, "saya akan menjelaskan hal ini, tapi nanti setelah pemeriksaan dari penyidik KPK selesai," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2