Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kukar
Bupati Kukar Bantu Rp 50 Juta Untuk Bayi 3 Bulan Penderita Tumor Pembuluh Darah
Saturday 29 Dec 2012 20:34:24
 

Tampak pada sisi wajah dan sebelah kanannya bayi tersebut, terjadi pembengkakan, termasuk di sekitar lehernya.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Seorang bayi laki-laki asal Desa Loah Ipu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) yang bernama Rendy Reynata Putera, di diagnosa Sabtu (29/12) di RUSD A Wahab Syahrani Samarinda. Ia menderita tumor pembuluh darah (Hemangioma) dan saluran pernapasan (Broncho Pneumonia).

Bayi laki-laki asal Kukar pasangan Sofyan (23) dan Rinawati (22) masuk di RSUD A Wahab Sahrani Samarinda pada Jumat (28/12) di perawatan anak, ruang Melati 16 sekitar pukul 18:25 Wita, dan hingga kini bayi malang tersebut masih terpasang cairan infus. Nampak pada sisi wajah dan sebelah kanannya, terjadi pembengkakan, termasuk di sekitar lehernya.

Kabag Humas RSUD Abdul Wahab Syachranie Samarinda, dr Nurliana Adriati Noor, kepada wartawan Sabtu (29/12) mengatakan, Bayi dari Kutai Kartanegara "Rendy" masuk perawatan dari Instalasi Gawat Darurat, dengan Hemangioma (tumor pembuluh darah) dan keluhan batuk pilek dalam jangka waktu lama (Broncho Pneumonia), ujar Nurliana.

"Rendy kini berada dalam penanganan 2 dokter spesialis bedah anak dan spesialis anak, untuk terus memantau kondisi fisiknya, saat ini tim medis fokus terlebih dahulu untuk memantau keluhan batuk dan pilek (Broncho Pneumonia) disertai demam yang dideritanya dan untuk Hemangioma, masih kita observasi oleh dokter spesialis bedah anak, sambil menunggu hasil dari pemantauan kondisi batuk pileknya," jelas Nurliana.

Nurliana juga menyebutkan dalam waktu 6 bulan ke depan, diharapkan ada perbaikan kondisi kesehatan, baru kemudian kita pertimbangkan tindakan medis berikutnya sebab penyebab tumor sendiri belum bisa diketahui.

"Sekali lagi bahwa kita fokus dahulu untuk penyakit yang menyertai tumor Rendy (Broncho Pneumonia)," pungkas Nurliana.

Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari yang melihat langsung kondisi Rendy di ruang perawatan Sabtu (29/12), sempat mengaku kesal sebab Bagian Kesra Pemkab Kutai Kartanegara dan Dinas Sosial Kutai Kartanegara belum melihat langsung kondisi Rendy yang memang sangat memerlukan bantuan.

"Jangan khawatir soal biaya, dijamin Jamkesda. Kalau tidak tercover Jamkesda, saya akan tambah bantuan sosial, saya juga baru tahu, ternyata PNS di ruang lingkup Pemkab Kutai Kartanegara, tidak memberitahukan saya soal ketidakmampuan Rendy," ujarnya.

Rita pada kesempatan tersebut langsung memberikan bantuan uang tunai dari kantong pribadinya sebesar Rp 50 juta.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kukar
 
  Proyek PLTS Desa Manamang Kanan dan Manamang Kiri Dikeluhkan Kedua Kades
  Eksepsi Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Laptop RT Nyatakan Dakwaan JPU Kabur
  Kadisdukcapil Kukar Roni Sumarna Didakwa Korupsi Proyek Laptop RT Kukar Rp 676 Juta
  Abun: Uang Rp 6 Milyar Itu Bisnis Jual Beli Emas, Bukan Suap ke Bupati Kukar
  KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Jadi Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2