Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Bupati Lebak Iti Octavia Menghadiri Panggilan KPK, Jadi Saksi Tersangka Atut dan Akil
Wednesday 19 Feb 2014 22:58:21
 

Iti Octavia Jayabaya, SE, MM Bupati Lebak.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA , Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali terus keterangan terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa perkara Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Undangan yang ditujukan pada Bupati Kabupaten Lebak yakni Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi yang juga dipanggil untuk menjadi Saksi terkait Kasus ini.

Priharsa Nugraha selaku Kabag pemberitaan dan publikasi KPK juga menerangkan, selain Bupati Lebak Iti Octavia politisi partai Demokrat ini, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi partai Golkar yaitu Pepep Faisaludin, juga yang sebagai ketua DPC PDI Perjuangan Lebak, Ade Sumardi dipanggil KPK untuk diperiksa penyidik KPK, yang terjadwal hari ini, Rabu (19/2).

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," ujar Priharsa.

Masalah kasus penanganan perkara sengketa Pilkada ini sudah menyeret orang nomor 1 di Banten, Gubernur Banten (RAC) Ratu Atut Chosiyah dan adiknya (TCW) Tubagus Chaery Wardhana, serta mantan ketua MK Akil Mochtar sebagai Tersangka.

Kronologis dari kasus ini berawal dari penangkapan ketua MK saat itu, karena Akil Mochtar kedapatan menerima suap untuk mengurus sidang sengketa Pilkada di MK.

Sangkaan terhadap Akil yang menerima suap dari Tubagus Chaery Wardhana dengan 'mahar' sebesar Rp.1 miliar dan Setelah dikembangkan, penyidik akhirnya menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut sebagai tersangka selanjutnya. Atut disangka turut serta bersama-sama menyuap Akil.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2