JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara (HB), Kamis (16/5).
"Tadi sudah dilakukan penahanan berkaitan pengurusan Projek di Kabupaten Madina Sumatera Utara, tersangka (HB) Bupati Madina ditahan di Rutan Kelas 1 milik KPK Jakarta Timur," ujar Johan Budi.
Ditambahkan Johan Budi, sementara tersangka lain (SRG) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) milik KPK kelas 1 Jakarta Timur, dan tersanka (KRL) ditahan di rumah tahanan Salemba Jakarta Pusat untuk 20 hari pertama.
Sementara Hidayat Batubara, selepas keluar dari gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan KPK, dan dimasukkan kedalam mobil tahanan, tidak bersedia berkomentar sedikit pun, tampak wajahnya pucat dan kelelahan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengungkapkan kasus tertangkap tangan oleh KPK sebelumnya pada Selasa (14/5) dalam (OTT) tim penyidik KPK berhasil mengamankan Kadis Pemerintahan Umum Kabupaten Madina (KRL) dan seorang pengusaha dari pihak swasta (SRG) selepas keluar dari kediaman Bupati Madina Jalan Sei Asahan Medan Baru.
Namun dalam proses OTT pertama itu (NHB) sang Bupati berhasil lolos dari sergapan penyidik KPK.
"Setelah berkoordinasi dengan Polda Sumut, KPK akhirnya berhasil membekuk (HB) pada Rabu (15/5) sekitar pukul 12:00 WIB siang," kata Johan Budi.
"Kronologis penangkapan pada Selasa (14/5), sekitar pukul 10:00 WIB, (SP) sebagai kontraktor dari swasta bertemu dengan (NHB) Bupati Madina dari kediamannya di Jalan Sei Asahan di Medan, dan sekitar pukul 12:00 WIB diduga ada serah terima uang antara (SP) dengan (HB)," ungkap Johan Budi.
"Bersama (SP) ada (KRL) yaitu kepala Dinas PU kabupaten Madina," pungkas Johan.
Dalam (OTT) ini, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti uang senilai hampir Rp 1 miliar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pemberian ini diduga berkaitan dengan proyek alokasi dana bantuan istilahnya proyek bantuan dana bawaan dari provinsi ke Kabupaten Mandailing Natal untuk sejumlah proyek di Madina Sumatera Utara.(bhc/put) |