Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
OTT KPK
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
2026-01-21 17:15:49
 

Bupati Pati Sudewo mengenakan rompi orange KPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka dugaan kasus jual beli jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026) dan gelar perkara.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang (termasuk Bupati Sudewo) sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa malam (20/1/2026).

Berikut identitas tiga tersangka selain Bupati Sudewo, yakni, Abdul Suyono (YON) Kepala Desa Karangrowo di Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) Kepala Desa Arumanis di Kecamatan Jaken; dan Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun di Kecamatan Jaken.

KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 2,6 miliar yang ditemukan di dalam karung saat OTT.

Adapun modus yang dilakukan adalah mematok tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta bagi setiap calon perangkat desa yang ingin lolos.

Bupati yang sempat viral didemo oleh warganya lantaran menaikkan pajak daerah itu disinyalir bekerja sama dengan tiga kepala desa di Pati yang bertindak sebagai pengepul dana dari para calon yang akan menjadi perangkat daerah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e U.U Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan U.U Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Merah Putih Jakarta.

Untuk diketahui, selain menetapkan sebagai tersangka Pemerasan, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam perkara itu, Sudewo diduga terlibat dalam kasus suap dalam program pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2