Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo Didepan Gedung KPK
Bupati Situbondo Dituding Terima Gratifikasi Mobil Mewah, Garansi Demo KPK
Monday 18 Feb 2013 12:54:52
 

Aksi demo Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garansi) di depan gedung KPK, Senin (18/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan orang yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garansi) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/2) untuk mengusut tuntas kasus korupsi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Bupati Situbondo, Dadang Wigianto diduga menerima gratifikasi atas persetujuannya terhadap kerjasama perusahaan Daerah Pasir Putih dengan PT Mercusuar Pasir Putih untuk pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan kawasan pantai pasir putih di kabupaten Situbondo. Gratifikasi tersebut berbentuk sebuah kendaraan roda empat Nisaan X-Trail warna abu-abu kera nomor polisi P1015 QF.

Atas dugaan tersebut, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garansi) telah melaporkan ke Unit Tipikor Polres Situbondo pada tanggal 25 Oktober 2012. Namun hingga 16 Februari 2013, belum ada perkembangan hasil penyidikan. Bahkan sebagai pelopor, Garansi belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Padahal, pemberitahuan itu adalah kewajiban penyidik untuk memberikan dan hak pelopor untuk mendapatkannya.

Untuk itu, Garansi meminta KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut sesuai fakta yang ada, Garansi menilai, kasus gratifikasi tersebut dapat dijerat dengan pasal 11, 12, dan 12 B, dan 13 Undang-Undang nomor 1 tahun 1999 Jo nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, nampak bupati Situbondo yang memberikan pada tanggal 12 Januari 2012 terhadap kerjasama perusahaan daerah pasir putih dengan PT Mercusuar Pasir Putih itu sangat janggal. Pasalnya, perusahaan tersebut baru berdiri kurang dari tiga tahun.

Sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah nomor 43 tahun 2000 tentang pedoman kerjasama perusahaan daerah dengan pihak ketiga pasal 5 ayat (2) termasuk dengan jelas badan usaha yang akan mengadakan kerjasama dengan perusahaan daerah harus memenuhi syarat memiliki bonifidasi dan kredibilitas.

"KPK jangan hanya mengusut kasus korupsi nasional. Ratusan Korupsi didaerah lebih banyak dan lebih besar," kata salah satu orator unjuksarasa.

Apakah perusahaan yang baru berusia kurang dari tiga bulan dapat dikatakan bonafit dan kredibel? Tentu saja, jawabannya adalah tidak mungkin. Karenanya, lolosnya perusahaan itu dalam persetujuan bupati patut diduga karena gratifikasi yang diberikan perusahaan tersebut kepada pihak bupati. Bahkan, dalam temuan Garansi, selain Bupati, pejabat-pejabat daerah terkait juga mendapatkan pemberian uang dari PT Mercusuar Pasir Putih untuk memuluskan tujuannya.

Selain itu, Garansi juga menuntut:

1. KPK ambil alih penanganan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi kepada Bupati Situbondo

2. Usut tuntas dugaan korupsi gratifikasi Bupati Situbondo

3. Usut tuntas dugaan kongkalikong bupati Situbondo, Perusahaan Daerah Pasir Putih dan PT Mercusuar Pasir Putih.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Demo Didepan Gedung KPK
 
  KPK Harus Segera Panggil Kemenko PMK, Menteri Puan!
  AKU KPK Dukung Penuh KPK Berantas Kasus APBD Riau 2015
  AMPAK Demo Terkait Dugaan Kasus Pembelian Sumur Minyak di Malaysia
  AMPT Demo Desak KPK Periksa Ichwanul Idrus Dirut LPPNPI
  AKRAB Demo KPK Tuntut Kasus Korupsi Setya Novanto
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2