JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan orang yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garansi) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/2) untuk mengusut tuntas kasus korupsi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Bupati Situbondo, Dadang Wigianto diduga menerima gratifikasi atas persetujuannya terhadap kerjasama perusahaan Daerah Pasir Putih dengan PT Mercusuar Pasir Putih untuk pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan kawasan pantai pasir putih di kabupaten Situbondo. Gratifikasi tersebut berbentuk sebuah kendaraan roda empat Nisaan X-Trail warna abu-abu kera nomor polisi P1015 QF.
Atas dugaan tersebut, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garansi) telah melaporkan ke Unit Tipikor Polres Situbondo pada tanggal 25 Oktober 2012. Namun hingga 16 Februari 2013, belum ada perkembangan hasil penyidikan. Bahkan sebagai pelopor, Garansi belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Padahal, pemberitahuan itu adalah kewajiban penyidik untuk memberikan dan hak pelopor untuk mendapatkannya.
Untuk itu, Garansi meminta KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut sesuai fakta yang ada, Garansi menilai, kasus gratifikasi tersebut dapat dijerat dengan pasal 11, 12, dan 12 B, dan 13 Undang-Undang nomor 1 tahun 1999 Jo nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, nampak bupati Situbondo yang memberikan pada tanggal 12 Januari 2012 terhadap kerjasama perusahaan daerah pasir putih dengan PT Mercusuar Pasir Putih itu sangat janggal. Pasalnya, perusahaan tersebut baru berdiri kurang dari tiga tahun.
Sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah nomor 43 tahun 2000 tentang pedoman kerjasama perusahaan daerah dengan pihak ketiga pasal 5 ayat (2) termasuk dengan jelas badan usaha yang akan mengadakan kerjasama dengan perusahaan daerah harus memenuhi syarat memiliki bonifidasi dan kredibilitas.
"KPK jangan hanya mengusut kasus korupsi nasional. Ratusan Korupsi didaerah lebih banyak dan lebih besar," kata salah satu orator unjuksarasa.
Apakah perusahaan yang baru berusia kurang dari tiga bulan dapat dikatakan bonafit dan kredibel? Tentu saja, jawabannya adalah tidak mungkin. Karenanya, lolosnya perusahaan itu dalam persetujuan bupati patut diduga karena gratifikasi yang diberikan perusahaan tersebut kepada pihak bupati. Bahkan, dalam temuan Garansi, selain Bupati, pejabat-pejabat daerah terkait juga mendapatkan pemberian uang dari PT Mercusuar Pasir Putih untuk memuluskan tujuannya.
Selain itu, Garansi juga menuntut:
1. KPK ambil alih penanganan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi kepada Bupati Situbondo
2. Usut tuntas dugaan korupsi gratifikasi Bupati Situbondo
3. Usut tuntas dugaan kongkalikong bupati Situbondo, Perusahaan Daerah Pasir Putih dan PT Mercusuar Pasir Putih.(bhc/din) |