Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
NTT
Bupati Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango di Tahan
Wednesday 13 May 2015 02:30:26
 

Jubilate Pieter Pandango Bupati Sumba Barat.(Foto: Istimewa)
 
NTT, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Waikabubak melakukan Penyerahan Tahap II kasus Tindak pidana korupsi Pengadaan 158 Unit sepeda motor di Setda Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2012, Jumat, (8/5) lalu. Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan Tersangka Jubilate Pieter Pandango (Bupati Sumba Barat).

Dalam proses Penyerahan tahap II tersebut direncanakan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Dominggus Sarambu Dokter Pada RSUD Prof. W.Z. Johanes Kupang diketahui bahwa tersangka sedang menderita sakit Diabetes Militus, Ganggren dan luka di kaki, sehingga terhadap tersangka dikenakan tahanan Kota.

Bahwa saat dilakukan proses penyerahan tahap II terhadap tersangka Jubilate Pieter Pandango di Kejaksaan Tinggi NTT, mendapat pengamanan dari Aparat Kepolisian Polda NTT dan Korem 161 Wira Sakti Kupang. Hal ini disebabkan karena apabila dilaksanakan Penyerahan Tahap II di Kejaksaan Negeri Waikabubak di perkirakan akan timbul gejolak dari massa dan simpatisan dari tersangka Jubilate Pieter Pandango.

Saat dilakukan penyerahan Tahap II tersangka di dampingi oleh Penasihat Hukum Lorens Serworawora, SH, Manotana Laia, SH dan Niko Ke Lomi, SH. Tersangka Jubilate Pieter Pandango (Bupati Sumba Barat) ditahan untuk 20 hari kedepan dengan status Tahana Kota untuk mempermudah saat dilakukan peoses penuntutan di Pengadilan Tipikor Kupang.(ysh/kejaksaan/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2