MEDAN, Berita HUKUM - Tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Abdul Latif (54) yang kurang lebih selama 8 bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), akhirnya tertangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Abdul Latif yang merupakan Bos LJ Hotel Medan ini, diringkus petugas Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Soekarno Hatta, pada 27 Februari 2020 Pukul 17.15 Wib saat hendak kabur ke luar negeri.
Informasi didapatkan dari Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Henry Dermawan Simatupang SH menerangkan Abdul Latif akan bertolak ke luar negeri menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 810 tujuan Kuala Lumpur pukul 19.25 WIB.
Penangkapan ini setelah sebelumnya pihak imigrasi telah menerima Surat DPO Abdul Latif dengan Nomor DPO/R/100/VII/2019/Ditreskrimum Poldasu, serta Surat Nomor B/4115/VII/RES.1.11/2019/Ditreskrimum Poldasu yang meminta bantuan pencegahan ke luar negeri terhadap Abdul Latif. Informasi beredar saat ini Abdul Latif telah berada di tahanan Poldasu.
Untuk diketahui, Abdul Latief terjerat kasus penipuan dan penggelapan bermula dari sewa menyewa tanah dan bangunan milik korban,Tatarjo Angkasa yang terletak di jalan Perintis Kemerdekaan No.17 A Medan.
Abdul Latif telah menyewa tanah dan bangunan milik Tatarjo yang dijadikan sebagai usaha hotel yakni LJ Hotel Medan. Sewa Menyewa tersebut tertuang didalam akte perjanjian sewa menyewa Nomor 2 tanggal 02 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan notaris Poeryanti Poedjiaty.
Namun, selama perjanjian berlangsung, Tatarjo dirugikan karena Abdul Latif sampai saat ini menguasai tanah dan bangunan tanpa membayar sewa. Memang Abdul Latif ada memberikan Bilyet Giro yang setelah dikliringkan ternyata tidak dapat diuangkan.
Dalam kasus ini, anehnya Tatarjo Angkasa selaku pemilik malah digugat ke Pengadilan Negeri Medan dengan dasar-dasar dan alasan-alasan gugatan yang tidak jelas.(bh/ads) |